Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Waktu Lapor Pajak 31 Maret, 8,71 Juta WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan

Dari 8,71 WP yang sudah lapor pajak, terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259.900 SPT badan.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 8,71 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 18 Maret 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astusi menjelaskan dari 8,71 WP yang sudah lapor pajak, terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259.900 SPT badan. 

“Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/3/2024). 

Adapun, batas pelaporan pajak bagi WP Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024 dan 30 April bagi WP Badan. 

Untuk itu, Ewi, sapaannya, mengingatkan kepada WP untuk segera melakukan penyampaian SPT agar tidak dikenakan sanksi. 

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan,” lanjutnya. 

Di sisi lain, Ewi, juga meminta WP yang akan melakukan penyampaian SPT untuk sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Adapun sebelum lapor pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP perlu menyiapkan NPWP dan KTP, bukti potong, dan EFIN untuk mempermudah prosesnya.

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:  

-Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing  

-Masuk ke situs djponline.pajak.go.id   

-Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan   

-Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT  

-WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan   

-Pilih status SPT, normal atau pembetulan   

-Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS   

-Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada   

-Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan   

-Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi 

-Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan   

-Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya   

-Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT   

-Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper