Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker 'Prank' THR Jutaan Driver Gojek-Grab Cs

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa aturan pembayaran THR untuk mitra driver ojol hanya bersifat imbauan, bukan wajib.
Lorenzo Anugrah Mahardhika, Ni Luh Anggela
Rabu, 20 Maret 2024 | 07:02
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Para pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir logistik yang berharap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 terancam gigit jari. Pasalnya, aturan pembayaran THR untuk mitra pengemudi ojol dan kurir hanya bersifat imbauan, bukan wajib.

Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, driver ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024.

Dia mengeklaim telah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik agar memberikan THR kepada para mitranya.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerja kemitraan, tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu [PKWT]. Jadi masuk dalam coverage SE [surat edaran] THR ini," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).

Namun, Kemenaker kemudian mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan. Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring, seperti Gojek, Grab, dan lainnya, serta perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir.

Dia pun menuturkan, imbauan kepada aplikator transportasi online terkait pembayaran THR telah disampaikan Kemenaker sejak tahun lalu, tetapi tidak diumumkan secara luas kepada publik.

“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau press release,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).

Indah menyebut, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momentum perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Bentuk, besaran, serta mekanisme THR juga tidak harus dalam bentuk mata uang rupiah, dan disesuaikan dengan masing-masing perusahaan aplikasi.

Indah optimistis perusahaan-perusahaan tersebut akan memberikan berbagai insentif dan program yang dapat membantu mitranya dalam merayakan Idulfitri.

“Karena sepertinya bisnis sektor tersebut sedang bagus di mayoritas online platform yang saat ini sedang berperan dalam transportasi dan logistic delivery di kota-kota besar Indonesia,” jelasnya.

THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Kewajiban perusahaan membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja ditegaskan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja dan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Adapun, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kemenaker akan menyusun regulasi mengenai THR hingga pelindungan pekerja platform digital seperti pengemudi ojol dan kurir logistik.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, regulasi tersebut rencananya akan dibahas mulai akhir Mei 2024.

“Mulainya akhir Mei kita bahas,” kata Indah.

Adapun, rencana rancangan aturan tersebut sengaja disusun, mengingat aturan yang ada selama ini belum mencakup pekerja digital platform. “Kami akan membuat regulasi terkait itu,” ujarnya.

Sikap Grab

PT Grab Teknologi Indonesia menyatakan akan menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri untuk para mitra dalam hal ini pengemudi ojek online dan mobil online di hari pertama dan kedua Lebaran.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Namun, dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Tirza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).

Tirza menyebut, hal tersebut sejalan dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta perusahaan untuk memberikan THR bagi para mitra.

 THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Harapan Driver Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan THR dari perusahaannya masing-masing.

“Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para driver-nya,” jelas Igun saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper