Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Blak-blakan soal Satgas Milik Bahlil Bisa Cabut IUP

Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal Satgas Milik Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bisa cabut IUP.
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan paparan saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan paparan saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan skema pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dapat dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa hal itu dapat dilakukan Bahlil karena dirinya merupakan ketua dari Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sejak Januari 2022.

“Jadi Satgas itu bisa putuskan [pencabutan IUP] asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3/2024).

Meski begitu, Arifin menyebut bahwa satgas tersebut masih harus meneruskan rekomendasi pencabutan IUP kepada Kementerian ESDM untuk bisa disepakati.

Namun, dalam Satgas tersebut, dia mengaku terdapat anggota dari Kementerian ESDM untuk turut berperan dalam pencabutan IUP tersebut. 

Arifin menuturkan bahwa Satgas dapat mengambil keputusan untuk mencabut IUP tanpa harus ada pengambilan keputusan ganda oleh dua kementerian terkait.

“Ya, karena kalau sudah memenuhi (persyaratan pencabutan IUP) tidak ada lagi 2 channel. Karena tim kami juga ada di sana, di Satgas,” ucapnya. 

Lebih lanjut, terkait kebijakan menghidupkan ataupun mencabut IUP diluar yang diurus oleh Satgas, kebijakan tersebut masih menjadi kewenangan dari Kementerian ESDM.

“Hanya untuk yang 2.078 ini. Sisanya, di luar itu tetap jadi wewenang Kementerian. Itu kan data evaluasi kita pada saat ditarik kewenangan dari daerah ke pusat,” ujar Arifin.

Adapun, satgas tersebut dibentuk pada 20 Januari 2022 lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022. 

Lewat Keppres itu, Satgas memiliki wewenang memberikan rekomendasi kepada menteri invetasi/kepala BKPM untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Atas penugasan tersebut, Bahlil kemudian menetapkan sebanyak 2.078 IUP dicabut.

Sebagian besar alasan pencabutan karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah.

Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper