Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Kuasai 61% Saham Freeport, Pemerintah Kebut Revisi Aturan Ini

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tengah mempercepat penyusunan revisi beleid yang akan mengakomodasi percepatan perpanjangan izin tambang Freeport.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempercepat penyusunan revisi beleid yang akan mengakomodasi percepatan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia. 

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“PP 96 kami sudah rapat terbatas dan kami akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96 ini kami melakukan penyesuaian-penyesuaian, percepatan-percepatan dalam rangka memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian Investasi, Senin (18/3/2024).

Bahlil menegaskan, nantinya ketentuan dalam revisi PP No. 96/202 tidak hanya berlaku spesifik bagi satu perusahaan saja. Namun, pemerintah akan menerapkan asas perlakuan sama rata.

Seiring perpanjangan kontrak Freeport melalui revisi beleid tersebut, nantinya Indonesia akan menambah kepemilikan saham sebesar 10% di Freeport menjadi 61%. Saat ini, Indonesia melalui holding BUMN tambang MIND ID telah menggenggam 51% saham Freeport. 

“Begitu PP 96 selesai, insyaallah kalau itu terjadi maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sudah 51% ke depan itu menjadi 61%. Artinya, Freeport bukan lagi milik orang lain, milik kita karena saham kita sudah 61%," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah berencana merevisi ketentuan jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan kontrak perusahaan tambang yang tertuang dalam PP No. 96/2021.

Berdasarkan Pasal 109 PP No. 96/2021, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Bila merujuk pada aturan tersebut, maka izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport yang berakhir pada 2041, seharusnya baru dapat diproses paling cepat pada 2036.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper