Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Minta THR Lebaran 2024 Dibayar Penuh

Sejumlah asosiasi pekerja/buruh meminta pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2024 secara penuh kepada para pekerja.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Jelang pengumuman aturan tunjangan hari raya (THR) 2024, sejumlah asosiasi pekerja/buruh meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada para pekerja.

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menyampaikan, permintaan tersebut melihat dari kondisi dunia industri yang mulai kembali bergeliat pascapandemi Covid-19.

“Kami tentu harapannya teman-teman pengusaha untuk fair dalam memberikan THR kepada pekerja buruh, mengikuti aturan pemerintah yang memang tiap tahun itu kan sudah menjadi kewajiban dari pengusaha,” kata Ristadi kepada Bisnis, Senin (18/3/2024).

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, meminta pengusaha untuk membayar THR Lebaran para pekerja secara penuh. Mengingat, kondisi saat ini seharusnya tidak membawa dampak terhadap terlambatnya pembayaran THR pekerja.

Sejauh ini, Elly mengatakan, pihaknya telah menginformasikan kepada anggotanya untuk melapor ke posko THR yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas terkait. 

“Sejauh ini belum ada pelaporan karena mungkin masih terlalu cepat, biasanya kita tahu dua minggu jelang Lebaran karena ada pengumuman atau pemberitahuan dari perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, meminta pemerintah untuk menindaklanjuti sejumlah perusahaan yang masih menunggak THR para pekerja di 2023.

“Siapa sih perusahaan yang di 2023 tidak membayarkan THR-nya atau malah juga tidak membayar THR 100%, itu yang seharusnya dijadikan evaluasi dan diselesaikan dulu, jangan sampai temuan itu masih kebuka,” tegasnya. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) jelang perayaan Idulfitri 2024 pada Senin (18/3/2024).

Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan 2024 sebagai panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper