Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda hingga Lion Air Diimbau Tak Kerek Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran

KPPU mengimbau Garuda Indonesia hingga Lion Air tak kerek harga tiket pesawat saat mudik Lebaran.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat, (21/4/2023) - BISNIS/Rizqi Rajendra.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat, (21/4/2023) - BISNIS/Rizqi Rajendra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket pesawat tanpa alasan rasional jelang lebaran Idulfitri. Adapun tujuh maskapai tersebut antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Ketua KPPU, Franshurullah Asa mengatakan tujuh maskapai penerbangan tersebut diminta melapor ke KPPU terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Dia menjelaskan, sebelumnya pada 23 Juni 2020 KPPU telah membuktikan bahwa tujuh maskapai tersebut secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Hal itu mengakibatkan terbatas ya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

Selain itu, para maskapai tersebut juga terbukti meningkatkan pembatasan penerbangan yang dilakukan setelah aksi Kartel terjadi untuk menurunkan pasokan tiket pesawat.

"Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi," ujar Franshurullah dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/3/2024).

Atas putusan KPPU, para maskapi dijatuhi sanksi berupa wajib lapor secara tertulis kepada KPPU atas setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayaar konsumen selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.

"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," jelasnya.

Adapun ihwal kabar yang beredar bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya penjualan harga tiket pesawat melebihi batas atas yang dilakukan tiga maskapai.

"Dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan ketujuh maskapai tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper