Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Masih Berharap Garam Industri & Besi Baja Bebas Aturan Lartas Impor

Pengusaha masih berharap pemerintah bisa membebaskan lebih banyak bahan baku dan penolong industri dari aturan larangan dan pembatasan impor atau lartas impor.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha masih berharap pemerintah bisa membebaskan lebih banyak bahan baku dan penolong industri dari aturan larangan dan pembatasan impor atau lartas impor usai relaksasi telah dilakukan untuk bahan baku plastik dan suku cadang pesawat.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap pemerintah yang akhirnya membebaskan monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik serta suku cadang dan perlengkapan pesawat dari aturan lartas impor.

Adapun, pengecualian barang-barang impor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2024 atas perubahan Permendag No.36/2023 yang berlaku per 10 Maret 2024.

Kendati begitu, dia mengakui bahwa para pengusaha masih mengharapkan pemerintah bisa membebaskan sejumlah barang impor lainnya dari aturan tersebut. Terutama untuk bahan baku dan penolong industri dalam negeri, seperti garam industri, besi baja dan turunannya, serta suku cadang mesin manufaktur.

Menurutnya, pengusaha menginginkan agar garam industri untuk kebutuhan produksi kertas serta makanan dan minuman dikeluarkan dari daftar barang yang dikenakan aturan lartas impor. Musababnya, kata Chandra, industri dalam negeri telah banyak menghadapi ragam tantangan dalam memperoleh bahan baku akibat jumlah yang terbatas atau bahkan tidak diproduksi di dalam negeri.

"Untuk itu kami meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara berkala kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri dalam negeri," ujar Chandra saat dihubungi, Senin (11/3/2024).

Chandra mengatakan, ketersediaan dan kelancaraan bahan baku tersebut menjadi krusial bagi keberlanjutan sektor industri. Sebaliknya, hambatan impor bahan baku dan penolong berisiko memukul produktivitas industri dan daya saing produk Indonesia.

"Jika memang bahan baku tersebut masih belum atau terbatas sebaiknya segara dikeluarkan dari pembatasan tersebut," kata Chandra.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan atas hasil rapat koordinasi terbatas bersama Kemenko Ekonomi dan sejumlah asosiasi pengusaha memutuskan untuk mengeluarkan sejumlah barang dari aturan lartas impor. Pertam,  yakni mengeluarkan MEG dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari pengetatan impor

Kedua, yaitu produk suku cadang dan perlengkapan pesawat udara juga resmi dikecualikan dari aturan pengetatan impor. Kemendag mengeklaim langkah itu berpotensi menekan harga tiket pesawat dan mendongkrak kinerja pariwisata Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper