Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Dokumen yang Harus Disiapkan Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan 2024

Siapkan tiga dokumen ini sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2024.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah membuka masa pelaporan pajak 2023 sejak Januari 2024 hingga 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. 

Sebelum lapor pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP perlu menyiapkan tiga hal ini untuk mempermudah prosesnya. 

 “Siapkan NPWP KTP, bukti potong, dan EFIN,” tulis DJP dalam unggahan @ditjenpajakri, dikutip Rabu (6/3/2024). 

Sebagai informasi, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang sangat penting bagi para Wajib Pajak agar bisa melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Selain itu, DJP juga mengingatkan untuk WP yang akan menyampaikan kewajiban tahunannya agar sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Pasalnya hingga 28 Februari 2024, terdapat 61.516.178 NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Jumlah tersebut baru mencakup 84,02% dari total target pemadanan sebanyak 73,2 juta WP. 

Pemerintah telah memperpanjang waktu pemadanan NIK menjadi NPWP yang semula hingga 31 Desember 2023, menjadi paling akhir 30 Juni 2024. Dengan demikian, pemerintah mulai menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.  

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP: 

-Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing 

-Masuk ke situs djponline.pajak.go.id  

-Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan  

-Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT 

-WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan  

-Pilih status SPT, normal atau pembetulan  

-Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS  

-Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada  

-Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan  

-Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi

-Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan  

-Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya  

-Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT  

-Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper