Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Lebaran, Ini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Pekerja Lepas

THR sendiri merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Lantas bagaimana cara menghitung THR untuk pekerja?
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia sebentar lagi akan menyambut hari raya Idulfitri. Idulfitri juga kerap berkaitan dengan cairnya tunjangan hari raya atau THR.

THR sendiri merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya jelang Hari Raya Keagamaan.

Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023, THR lebaran wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh.

Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana cara menghitung THR yang bakal diterima pekerja/buruh?

Berikut cara menghitung THR Lebaran untuk pekerja atau karyawan:

1. Pekerja Swasta

Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.

2. Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Untuk pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper