Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Yakin RI Menang Lawan Uni Eropa di WTO soal Diskriminasi Sawit

Kemendag optimistis Indonesia menang melawan gugatan diskriminasi sawit Uni Eropa di WTO.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan Indonesia dapat memenangkan gugatan diskriminasi sawit atas kebijakan renewable energy directive (RED) II dan delegated regulations (DS593) yang dikeluarkan Uni Eropa.

“Posisinya bagus, saya nggak bisa disclosure semua hasilnya, tapi saya yakin dan percaya kita akan memenangkan tuntutan ini,” kata Jerry dalam sambutannya dalam acara Economic Outlook 2024 di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Jerry mengaku sempat kebingungan dengan salah satu negara Uni Eropa lantaran menuding Indonesia sebagai yang tidak pro terhadap lingkungan dan konservasi kawasan hutan dalam sidang di Badan Perdagangan Dunia (WTO). Dia mengaku tidak dapat menyampaikan secara langsung negara yang dimaksud.

Namun, ketika Jerry menantang negara tersebut untuk membuka data soal konservasi hutan, konservasi hutan di negara tersebut tercatat kurang dari 20%, sedangkan Indonesia mencapai lebih dari 51%. 

Ketika ditelisik lebih jauh, Jerry mengungkapkan bahwa produk sunflower oil dari negara tersebut kalah saing dengan minyak kelapa sawit, lantaran harganya lima kali lipat lebih mahal.

“Jadi mereka melakukan lobi dengan parlemen Uni Eropa supaya mereka neken barang kita. Nah itu makanya kita tuntut,” tegasnya. 

Adapun, gugatan tersebut pertama kali dilayangkan Indonesia pada Desember 2019 melalui Perutusan tetap RI (PTRI) di Jenewa, Swiss. Menurut catatan Bisnis, Minggu (15/12/2024) gugatan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melawan diskriminasi Uni Eropa.

Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat kala itu, Agus Suparmanto mengungkapkan, kebijakan tersebut berdampak negatif terhadap Indonesia lantaran membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit.

“Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan,” ujarnya.

Melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar di wilayah itu berasal dari energi yang dapat diperbaharui mulai 2020 hingga 2030.

Aturan turunan dari RED II, Delegated Regulation, memasukkan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. 

Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa.

“Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag kala itu, Wisnu Wardhana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper