Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Maladministrasi Impor Bawang Putih, Kementan Tak Kooperatif

Ombudsman menilai Kementan tak kooperatif dalam penyelidikan dugaan maladministrasi impor bawang putih.
Pedagang menunjukan bawang putih di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pedagang menunjukan bawang putih di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan rekomendasi impor bawang putih di Kementerian Pertanian disebut tidak transparan. Ombudsman melaporkan pihak Kementan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika membeberkan, dalam pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi penerbitan RIPH bawang putih pihak Kementan yakni jajaran Direktorat Jenderal Hortikultura tidak bersikap kooperatif. Menurutnya, Kementan enggan terbuka ihwal sistem layanan RIPH kepada Ombudsman.

Yeka menjelaskan, pada 26 Januari 2024 pihaknya telah bersurat kepada Kementan untuk sementara waktu menghentikan sistem layanan RIPH online selama 5-9 Februari 2024 dengan maksud pemantauan langsung pengoperasian sistem oleh Ombudsman.

Namun, permintaan Ombudsman enggan dituruti oleh Kementan. Anak buah Direktur Jenderal Hortikultura enggan menunjukkan sistem penerbitan RIPH kepada Ombudsman sebagai pemeriksa.

Selanjutnya, sikap tidak transparan Kementan berulang pada pemeriksaan kedua Ombudsman untuk sistem penerbitan RIPH online pada 7-12 Februari 2024. Lagi-lagi instansi di bawah pimpinan Amran Sulaiman itu enggan menunjukkan sistem RIPH kepada Ombudsman.

"Kami tidak kunjung diperlihatkan sistemnya, kami stand by di sana dari pagi sampai sore tapi Kementan tidak berkenan," ujar Yeka saat ditemui di Kantor Ombudsman, Rabu (28/2/2024).

Menurut Yeka, pihak Kementan beralasan tidak mendapat perintah dari Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto untuk menunjukkan sistem pengoperasian layanan RIPH kepada Ombudsman. Sikap tidak kooperatif Kementan itu menimbulkan kecurigaan bahwa penerbitan RIPH bawang putih selama ini hanya mengarah pada importir-importir tertentu secara tidak transparan.

"Kalau layanan itu tidak transparan berarti yang menerima [RIPH] itu patut diduga adalah pelaku usaha yang sudah dikondisikan [diatur], kalau tidak dikondisikan ya dibuka saja, kan dugaan kuatnya begitu. Yang bisa mengakses layanan hanya pelaku usaha tertentu yang dikasih kode jamnya," ungkap Yeka.

Yeka pun memandang, seharusnya pihak Dirjen Hortikultura tidak perlu takut untuk membuka data dan sistem operasional RIPH bawang putih kepada Ombudsman apabila mereka mengklaim tidak ada masalah.

Menurut Yeka, temuan hasil pemeriksaan itu bakal dilaporkan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui staf khususnya yang menghadiri panggilan Ombudsman hari ini. Adapun Ombudsman menargetkan tindakan korektif terhadap penerbitan RIPH bawang putih bakal diberikan ke Kementan sebelum puasa Ramadan ini.

"Tadi Pak Sam Heru Dian agak terkaget-kaget juga kan mestinya mereka [Dirjen Horti] kooperatif ya, karena tujuannya kan perbaikan, makanya beliau akan menyampaikan perkembangan ini ke Pak mentan," beber Yeka.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (16/1/2024), Ombudsman membeberkan setidaknya ada empat risiko maladministrasi yang dilakukan pejabat Kementan dalam penerbitan RIPH. Hal tersebut didapatkan usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyebutkan empat dugaan maladministrasi tersebut antara lain tidak memberikan layanan, penundaan berlarut, tidak kompeten dalam pelayanan, dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan RIPH.

"Setelah kami melakukan konsolidasi di awal tahun ini, maka mulai hari ini sampai 18 Januari 2024 kami melakukan pemeriksaan maraton [kepada pejabat Kementan]," ujar Yeka, Selasa (16/1/2024). 

Secara terperinci, Yeka menyebut ada empat pejabat di Direktorat Jenderal Hortikultura yang akan diperiksa Ombudsman. Pertama pada pemeriksaan pada 16 Januari 2024 yaitu Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto selaku pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 39/2019.

Kemudian, pada 17 Januari 2024 diperiksa Sekretaris Ditjen Hortikultura dan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura sebagai pihak yang melakukan proses verifikasi dan validasi persyaratan teknis permohonan RIPH. 

Selanjutnya, pada pemeriksaan 18 Januari 2023, akan dipanggil Direktur Perlindungan Hortikultura selaku pihak yang diamanatkan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hortikultura. Adapun untuk hasil temuan beserta rekomendasi tindakan korektif akan disampaikan Ombudsman pekan depan usai pemeriksaan pejabat Kementan tersebut rampung.

"Semoga sebelum Pemilu [pemilihan umum] selesai nanti kita update minggu depan terkait dengan pemeriksaan pekan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper