Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Revisi Permen PLTS Atap Terbit, Berlaku Sistem Kuota per Klaster

Menteri ESDM Arifin Tasrif resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap.
Ilustrasi PLTS atap./Istimewa
Ilustrasi PLTS atap./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Permen itu disahkan Arifin 29 Januari 2024. 

Adapun, beleid itu mencakup sistem PLTS atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau IUPTLU. 

Pasal 7 (1) Permen itu mengamanatkan pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS atap untuk setiap sistem tenaga listrik. 

Penyusunan kuota pengembangan itu mesti mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU. 

Kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci untuk setiap tahun dari Januari sampai dengan Desember. 

“Usulan kuota pengembangan sistem PLTS atap sebagaimana dimaksud untuk 2024 sampai dengan 2028, disampaikan paling lambat 3 bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” bunyi Pasal 8 ayat 4, dikutip Kamis (22/2/2024). 

Sementara itu, usulan kuota pengembangan sistem PLTS atap untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada Oktober sebelum tahun berjalan.

Nantinya, direktur jenderal ketenagalistrikan melakukan evaluasi terhadap usulan kuota pengembangan sistem PLTS atap yang melibatkan direktur jenderal EBTKE dan dapat melibatkan kementerian atau lembaga terkait. 

“Berdasarkan penetapan kuota pengembangan sistem PLTS atap sebagaimana dimaksud, pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan sistem PLTS atap berdasarkan clustering,” bunyi Pasal 9 ayat 3.

Adapun, clustering itu merujuk pada sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU.

Di sisi lain, kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap. 

“Dalam hal pembayaran tarif tenaga listrik calon pelanggan PLTS atap menggunakan mekanisme prabayar,” tulis permen tersebut. 

Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, kementeriannya memutuskan untuk meniadakan aturan soal skema ekspor listrik yang dimaksudkan sebagai pengurang tagihan listrik konsumen yang memasang PLTS atap.

Manuver itu disebutkan untuk menjaga beban keuangan perusahaan setrum pelat merah itu di tengah kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang terlanjur lebar saat ini. 

“Kapasitas yang dipasang itu nantinya akan dipakai untuk konsumen itu sendiri jadi diharapkan konsumen memasang sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota, PLN akan mengeluarkan kuotanya,” kata Feby saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper