Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Cabut 2 Perusahaan Pemungut Pajak Digital Awal 2024, Ini Alasannya

Dua perusahaan yang dicabut dari pemungut pajak digital adalah Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut dua perusahaan yang sebelumnya menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital pada Januari 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengungkapkan dua perusahaan tersebut adalah Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited. 

Dwi menjelaskan pencabutan pemungut PPN PMSE untuk Unity Technologies ApS yang berbasis di Amerika Serikat tersebut dengan alasan sudah tidak melayani pelanggan di Indonesia. 

“Unity Technologies ApS sudah tidak melayani pelanggan di Indonesia, operasionalnya di Indonesia dialihkan ke Unity Technolgy SF,” ungkapnya, Rabu (21/2/2024). 

Sementara Tencent yang merupakan perusahaan asal China juga tercatat sudah tidak melayani pelanggan di Indonesia dan operasionalnya di Tanah Air dialihkan ke Tencent Music Entertainment Hong Kong Limited. Sebagai informasi, salah satu produk dari Tencent ini adalah aplikasi musik Joox. 

Hingga Januari 2024, pemerintah mencatat terdapat 163 pemungut PPN PMSE. Membandingkan dengan akhir 2023, jumlah PMSE tersebut tidak bertambah karena pemerintah mencabut dua pemungut pajak di atas dan menunjuk dua pemungut pajak baru, yakni Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri, seperti Netflix dan Google, yang dijualnya di Indonesia. 

Pemerintah juga masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12.000 satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Sejak 2020 hingga Januari 2024, Kementerian Keuangan telah mengantongi Rp17,46 triliun dari pajak digital ini. 

Secara perinci, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp551,7 miliar setoran 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper