Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Monopoli App Store, Apple Berisiko Didenda Rp8,43 Triliun di Uni Eropa

Apple Inc. berisiko didenda senilai 500 juta euro menyusul penyelidikan yang menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha dengan platform streaming musik.
Pengunjung melihat smartphone terbaru Apple, iPhone 15 di Hanam, Korea Selatan pada Sabtu (9/12/2023). - Bloomberg/SeongJoon Cho
Pengunjung melihat smartphone terbaru Apple, iPhone 15 di Hanam, Korea Selatan pada Sabtu (9/12/2023). - Bloomberg/SeongJoon Cho

Bisnis.com, JAKARTA - Apple Inc. berisiko membayar denda senilai 500 juta euro atau sekitar Rp8,43 triliun di Uni Eropa menyusul penyelidikan regulator atas tuduhan monopoli di App Store.

Melansir Bloomberg, Senin (19/2/2024), denda tersebut merupakan denda pertama Apple di Uni Eropa dan akan ditetapkan setelah pengawas blok tersebut membuktikan bahwa Apple melanggar peraturan persaingan usaha dengan mencegah layanan musik pesaingnya, termasuk Spotify, untuk menginformasikan kepada para pengguna bahwa ada alternatif yang lebih murah di luar App Store.

Ketika dihubungi untuk dimintai komentar, Apple merujuk pada pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa App Store telah membantu Spotify menjadi layanan streaming musik teratas di seluruh Eropa.

Investigasi Uni Eropa terhadap App Store Apple dipicu oleh keluhan hampir empat tahun yang lalu dari Spotify, yang menyatakan bahwa mereka dipaksa untuk menaikkan harga langganan bulanannya untuk menutupi biaya yang terkait dengan dugaan cengkeraman Apple terhadap bagaimana App Store beroperasi.

Dalam sebuah pertemuan tertutup antara pejabat Uni Eropa dan Apple pada bulan Juni tahun lalu, perusahaan teknologi ini mengatakan kepada regulator bahwa mereka telah menangani masalah persaingan yang mungkin timbul dari keluhan Spotify.

Dalam penyelidikan terpisah, Apple akan menerima proposal penyelesaian dalam penyelidikan Uni Eropa atas teknologi tap-and-pay-nya.

Komisi Eropa siap menerima tawaran dari Apple untuk membuka akses ke chip komunikasi jarak dekat di iPhone untuk menyaingi dompet digital, setelah tes pasar menerima umpan balik yang positif.

Langkah Apple untuk menyelesaikan kasus ini muncul setelah pengawas Uni Eropa sebelumnya menyampaikan kekhawatiran resmi bahwa perusahaan tersebut telah membatasi akses ke teknologi tersebut, yang merupakan dugaan penyalahgunaan kekuatan pasarnya.

Kepala persaingan usaha Uni Eropa Margrethe Vestager menjadikan tawaran tersebut sebagai strategi utama untuk membongkar dominasi perusahaan teknologi besar di blok tersebut.

Sebelumnya, Vestager mendenda Google senilai lebih dari 8 miliar euro dan memerintahkan Apple untuk membayar 13 miliar euro atas dugaan keringanan pajak yang tidak adil dari Irlandia.

Regulator Uni eropa sekarang sedang bersiap-siap untuk memberlakukan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang akan mulai berlaku pada 7 Maret. Aturan baru yang luas ini dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran persaingan usaha oleh perusahaan-perusahaan teknologi sebelum mereka mengakar.

Di bawah DMA, perusahaan-perusahaan yang paling kuat akan melanggar hukum jika mengutamakan layanan mereka sendiri daripada layanan pesaing.

Mereka akan dilarang menggabungkan data pribadi di berbagai layanan mereka, dilarang menggunakan data yang mereka kumpulkan dari pedagang pihak ketiga untuk bersaing dengan mereka, dan harus mengizinkan pengguna untuk mengunduh aplikasi dari platform pesaing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper