Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Hulu Migas Kaji Beleid Jokowi Soal 'Gudang Karbon' CCS

Pengusaha hulu migas masih mengkaji Perpres terkait kegiatan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA —  Indonesian Petroleum Association (IPA) masih mengkaji muatan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. 

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, asosiasi bakal memberikan masukan yang lebih terperinci untuk turunan payung hukum kegiatan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

“Kami masih membicarakannya karena ini kan baru keluar, biasanya baru keluar kita bedah, kita lihat mana yang membutuhkan detail di peraturan berikutnya,” kata Marjolijn saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Marjolijn mengatakan, asosias menilai positif terbitnya Perpres yang mengatur soal penyimpanan karbon tersebut. Hanya saja, imbuhnya, perlu pengaturan lebih lanjut ihwal ketentuan-ketentuan teknis yang belum dijelaskan dalam beleid setingkat Perpres tersebut. 

“Sebagai Perpres itu bagus karena kita termasuk yang maju yang sudah punya aturan,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken beleid yang mengatur khusus ihwal penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Januari 2024. 

Merujuk pada Bab III pasal 4 beleid tersebut, penyelenggaraan CCS pada wilayah kerja menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerja sama (KKS).  

Adapun, KKS itu dapat berupa kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, kontrak bagi hasil gross split, atau kontrak kerja sama lainnya.  

Rencana penyelenggaran CCS nantinya diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama atau perubahan (plan of development/PoD). 

Nantinya, penyelenggaraan CCS pada wilayah kerja itu juga dapat menerima karbon dari luar kegiatan usaha hulu migas.  

Adapun, pada pasal 12, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) melakukan penawaran wilayah izin penyimpanan Karbon kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap. Penawaran itu dilakukan lewat seleksi terbatas atau lelang. 

“Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang mengusulkan wilayah izin penyimpanan karbon, mendapatkan hak untuk menyamai penawaran tertinggi (right to match) pada saat dinilai memenuhi kemampuan teknis dan finansial dalam proses evaluasi seleksi terbatas,” bunyi pasal 12 ayat 4 beleid itu dikutip Rabu (31/1/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper