Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Tegaskan Akan Kaji UU Ciptaker Karena Tak Beri Rasa Keadilan

Anies Baswedan menilai Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak menjawab permasalahan pengangguran. Padahal UU itu dibuat untuk membuka lapangan kerja.
Calon Presiden (Capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan di Pondok Pesantren Mirqot Ilmiyah Al-Itqon, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (29/1/2024)./Bisnis-Lukman Nur Hakim
Calon Presiden (Capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan di Pondok Pesantren Mirqot Ilmiyah Al-Itqon, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (29/1/2024)./Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA — Calon presiden (capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan menegaskan bakal mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Anies melihat bahwa UU ini bukan menimbulkan rasa keadilan bagi para pekerja setelah UU ini diterapkan.

“Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang UU Ciptaker agar aturan aturan yang dipandang tidak menerbitkan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan,” kata Anies dalam agenda Desak Anies edisi Buruh dan Ojol di Jiexpo Kemayoran, Senin (29/1/2024).

Anies menyebut bahwa UU tidak menjawab permasalahan pengangguran, padahal UU ini dibuat untuk membuka lapangan kerja.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini membandingkan data statistik pengangguran di dua kepemimpinan Presiden yang berbeda. Anies menyebut bahwa pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa ditekan sampai dengan 5,3%

“Tapi, di era pak Jokowi turunnya hanya 0,73%,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anies menyampaikan bahwa saat ini pemberian hak pesangon pada korban PHK tidak diberikan secara penuh dan ini yang menurut Anies tidak kalah penting.

“Jadi kami ingin memastikan review atas omnibus law insyaallah akan kami lakukan dan kita kerja bersama-sama untuk memastikan itu terjadi,” ucap Anies.

Sebelumnya, Anies menyebut bahwa pemerintah tidak memberikan ruang yang cukup kepada sejumlah pihak untuk melakukan perdebatan mengenai kebijakan yang dianggap kontroversial.

"Tantangan utama tentang dua undang-undang (UU) ini adalah tidak memberikan kesempatan untuk perdebatan luas sebelum ini dibahas di dewan," ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV pada Minggu (20/8/2023).

Selain itu, pemerintah tidak memberikan kesempatan untuk membahas sederet pro dan kontra aturan tersebut. Lantas sesudah ditetapkan, baru timbul perdebatan.

"Kalau saya cenderung berdebat dulu, keras dulu di situ baru jadi ketetapan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper