Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Rokok Elektrik Diramal Cuma Sumbang Rp175 Miliar ke Negara

Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan pajak rokok elektrik 10% dari cukai hanya mencapai Rp175 miliar setahun.
Ilustrasi rokok elektrik. Dok Freepik
Ilustrasi rokok elektrik. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan asumsi pendapatan negara atas pengenaan pajak rokok elektrik 10% dari cukai yang diterapkan mulai 1 Januari 2024. Hasil perhitungan menunjukkan penerimaan atas pajak tersebut diperkirakan hanya mencapai Rp175 miliar setahun. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, nilai pendapatan tersebut didapatkan dengan asumsi pemungutan pajak rokok elektrik berlaku pada 2023.

"Kita simulasikan jika pajak rokok elektrik ini sudah dipungut dari 2023 atau 10% dari cukai itu sebesar Rp0,175 triliun atau Rp175 miliar," kata Lydia di Jakarta, Kamis (25/1/2024). 

Pihaknya sempat memperkirakan penerimaan cukai dari rokok elektrik pada tahun 2023 lalu mencapai Rp1,75 triliun. Pajak rokok elektrik dihasilkan dari 10% atas cukai yang dibayarkan, yakni Rp175 miliar. 

Sementara itu, realisasi pajak rokok pada tahun anggaran (TA) 2023 tidak termasuk rokok elektrik sebesar Rp20,6 triliun. Lydia menegaskan bahwa porsi penerimaan pajak rokok dari rokok elektrik hanya 0,85%. 

"Kita lihat bahwa ini kecil sekali, maka ini menjadi dasar yang kami bilang tadi bahwa pajak rokok tidak semata-semata menggali pendapatan loh, untuk penetapan pajak elektrik ini," ujarnya. 

Jika dibandingkan dengan hasil pemungutan pajak dari sektor lainnya, pendapatan dari pajak rokok elektrik masih sangat kecil. Dengan demikian, pajak rokok elektrik ini memang ditujukan untuk pengendalian konsumsi, bukan pendapatan negara. 

Lebih lanjut, dia menuturkan, pajak rokok elektrik juga merupakan langkah untuk penerapan unsur keadilan pada sektor pengolahan hasil tembakau, khususnya rokok konvesional yang selama ini pun dikenai pajak. 

"Namun, fiskal itu bukan satu-satunya solusi untuk menghentikan orang merokok. Tapi daripada orang ngerokok terus tetapi negara tidak dapat apa-apa, ya dikasih cukainya, dikasih pajaknya," pungkasnya. 

Kementerian Keuangan resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024. Penerapan tarif baru ini menyebabkan kenaikan signifikan pada harga jual eceran (HJE). 

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, tujuan dari pengenaan pajak rokok eletrik yakni mengendalikan konsumsi rokok masyarakat. 

Sebab, pemerintah menilai dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper