Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Kementerian Sultan, Tukin PNS ATR/BPN Naik Hingga Rp33,24 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn
Sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikepalai Hadi Tjahjanto. Dengan kenaikan ini maka PNS BPN termasuk dalam jajaran 'kementerian sultan' karena dapat menerima tunjangan pendapatnya resmi di luar gaji hingga Rp33,24 juta. 

 Penetapan tunjangan tambahan bagi pegawai ATR/BPN itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 6/2024 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. Aturan tunjangan bagi PNS BPN itu berlaku per 23 Januari 2024. 

Dalam peraturan sebelumnya, yakni Perpres No. 9/2020, tukin pegawai ATR/BPN tertinggi senilai Rp29 juta (kelas jabatan 17) sementara terendah di angka Rp1,97 juta (kelas jabatan 1). 

Dalam ketentuan teranyar, paling rendah untuk kelas jabatan 1 ditetapkan senilai Rp2,53 juta dan tertinggi Rp33,24 juta. 

Sementara tukin untuk menteri, masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan tersebut. 

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% [seratus lima puluh persen] dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” tulis ayat (1) Pasal 5 beleid tersebut. 

Artinya, Hadi Tjahjanto jika memenuhi target yang dibebankan akan menerima tukin setiap bulannya senilai Rp49,86 juta. 

 

Berikut tukin pegawai ATR/BPN:

Kelas Jabatan  Tukin Perpres No. 6/2024 Tukin Perpres No. 9/2020
17 Rp33.240.000 Rp29.085.000
16 Rp27.577.500 Rp20.695.000
15 Rp19.280.000 Rp14.721.000
14 Rp17.064.000 Rp11.670.000
13 Rp10.936.000 Rp8.562.000
12 Rp9.896.000 Rp7.271.000
11 Rp8.757.600 Rp5.183.000
10 Rp5.979.200 Rp4.551.000
9 Rp5.079.000 Rp3.781.000
8 Rp4.595.150 Rp3.319.000
7 Rp3.915.950 Rp2.928.000
6 Rp3.510.400 Rp2.702.000
5 Rp3.134.250 Rp2.493.000
4 Rp2.985.000 Rp2.350.000
3 Rp2.898.000 Rp2.216.000
2 Rp2.708.250 Rp2.089.000
1 Rp2.531.250 Rp1.968.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper