Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Mau Kasih Insentif PPh Badan Jasa Hiburan 10%, GIPI: Tak Menarik

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengungkapkan insentif fiskal 10% yang diiringi dengan tarif pajak hiburan minimal 40% tak membantu pengusaha.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani bersama Pengacara dan Pengusaha Hiburan Hotman Paris usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024)/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani bersama Pengacara dan Pengusaha Hiburan Hotman Paris usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024)/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memberikan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan atas penyelenggara jasa hiburan dinilai pengusaha tidak menarik dengan kondisi saat ini. 

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan insentif fiskal sebesar 10% yang diiringi dengan tarif pajak hiburan minimal 40% tersebut tak membantu pengusaha. 

Sebagaimana diketahui, ketentuan batas bawah tarif pajak hiburan sebesar 40% termuat dalam Undang-undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

“Dalam kondisi UU No. 1/2022 sudah kompositif, itu tidak menarik, kecuali ini bisa dibatalkan dan kembali ke posisi lama, itu baru menarik, kalau sekarang tidak menarik,” tegasnya kepada awak media usai bertemu dengan para pelaku usaha dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2024). 

Dalam UU HKPD, pemerintah telah menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan dengan tarif minimal 40% dan tertinggi 75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Pajak hiburan yang sebesar minimum 40% ini dibebankan kepada pelanggan, sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22%.

Untuk itu, sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

Meski demikian, pelaku usaha menilai insentif tersebut tidak cukup membantu pengusaha karena pajak harus dibayar cukup besar. 

Dalam kesempatan yang sama, pengusaha diskotek Hotman Paris mengkritik kebijakan tarif 40% mematikan pengusaha. 

Hotman menekankan, bahwa keuntungan pengusaha dari jasa hiburan ini tidaklah mencapai 10%. Sementara pengusaha masih harus membayar PPh Badan, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, hingga PPh para karyawan. 

“Kalau dihitung-hitung hampir 100% pajak yang kita bayar. Jadi kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper