Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Mau Naik Dalam Waktu Dekat

BPJT Kementerian PUPR menyebut tarif Tol Jakarta-Cikampek bakal naik dalam waktu dekat.
Tol Cikampek di kawasan Bekasi/Bisnis-Nurul Hidayat
Tol Cikampek di kawasan Bekasi/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap kabar terbaru soal wacana PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) hendak menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek).

Kepala Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ali Rachmadi Nasution menjelaskan wacana tersebut saat ini masih menempuh proses pengajuan permohonan.

"Untuk penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek masih sedang dalam tahap permohonan penyesuaian tarif dari Badan Usaha Jalan Tol PT Jasa Marga kepada Menteri PUPR," jelas Ali kepada Bisnis.com, Jumat (12/1/2024).

Adapun, untuk diketahui, JSMR selaku badan usaha jalan tol yang mengelola Jalan Tol Japek sebelumnya memang mengungkapkan hendak melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat.

Corporate Secretary and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengeklaim bahwa saat ini JSMR telah memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) Tol Japek dan tengah menyepakati besaran kenaikan tarif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Besaran tarifnya sampai dengan tanggal pemberlakuannya, itu yang memang sedang kami sepakati dengan Kementerian PUPR dan BPJT [Badan Pengatur Jalan Tol],"  kata Lisye.

Lisye juga menjelaskan, JSMR terus berkomitmen untuk memenuhi SPM pada ruas Jalan Tol Japek dan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan.

Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu 3 tahun belakangan Jalan Tol Jakarta - Cikampek memang belum melakukan penyesuaian tarif. Alasannya, karena dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan.

Padahal, mengacu pada Undang-Undang No. 38/2004 Tentang Jalan, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005 Tentang Jalan Tol yang telah mengalami perubahan pada PP No. 17/2021 dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali mengacu pada pengaruh inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper