Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KA Turangga vs Bandung Raya Dapat Santunan

Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung pada Jumat (5/1/2024), akan mendapatkan santunan.
Kecelakaan kereta api melibatkan KA Turangga (KA Plb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350) di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Bandung, pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700./dok. KAI Acces
Kecelakaan kereta api melibatkan KA Turangga (KA Plb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350) di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Bandung, pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700./dok. KAI Acces

Bisnis.com, JAKARTA - Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya di lintas Haurpugur-Cicalengka pada Jumat (5/1/2024), akan mendapatkan santunan. 

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, seluruh korban terjamin UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

"Adapun, untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan [guarantee letter] sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi melalui keterangan resminya, Jumat (5/1/2024).

Dewi mengatakan, santunan ini merupakan perlindungan dasar dan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.  

Dewi menjelaskan, begitu mendapat informasi kecelakaan itu, Jasa Raharja langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan itu. 

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. 

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi. 

Adapun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi sebanyak 4 petugas kereta api meninggal dunia dan 22 orang penumpang KA Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya mengalami luka ringan akibat kecelakaan antara kedua kereta tersebut pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.03 WIB. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper