Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Mamin Tak Setuju Cukai Minuman Manis Diterapkan, Ini Alasannya!

Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) mengaku tak setuju jikai cukai minuman manis diterapkan.
Ilustrasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik
Ilustrasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) menegaskan rencana pemerintah untuk menerapkan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) tahun 2024 tidak tepat meminimalisir konsumsi gula di masyarakat. 

Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan jika pengenaan cukai dilakukan untuk mengendalikan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) akibat konsumsi minuman manis berlebihan, maka cukai bukan solusinya. 

"Secara resmi, Gapmmi belum di undang, namun dalam berbagai kesempatan, kami sampaikan bahwa pengendalian PTM tidak tepat dengan cukai," kata Adhi kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024). 

Menurut Adhi, pengendalian kadar konsumsi gula pada produk pangan merupakan ranah individu. Semestinya, hal tersebut tidak dibebankan pada tinggi nya harga eceran imbas cukai. 

Dia pun melihat efektivitas cukai MBDK di sejumlah negara untuk mengurangi PTM tidak berhasil. Bahkan, di sejumlah negara tersebut terbukti tidak bisa menurunkan PTM, justri mengalami kenaikan. 

Dalam hal ini, Adhi menyarankan untuk edukasi masif kepada masyarakat terkait dengan bahaya konsumsi gula berlebih pada produk kemasan. 

"Hal ini telah kami lakukan namun belum terkoordinasi secara nasional, masih individual perusahaan dan asosiasi. Kami juga mendorong pilihan lebih sehat yang dicanangkan BPOM," terangnya. 

Di samping itu, beberapa perusahaan secara individu telah melakukan reformulasi, termasuk menurunkan kandungan gula secara bertahap. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo kembali memasukkan komponen cukai plastik dan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di APBN 2024.

Berdasarkan lampiran Perpres No 76/2023, komponen cukai MBDK dimasukkan ke dalam rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2024 senilai Rp4,39 triliun.

Berkenaan dengan hal tersebut, Adhi mengaku belum menerima informasi terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

"Namun, dalam kajian yang pernah kita lakukan, elastisitas produk mamin cukup tinggi, sehingga kenaikan harga akan menurunkan penjualan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper