Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Catat Indeks Keberdayaan Konsumen 2023 Naik, Masuk Kategori Mampu

Dirjen PKTN mencatat hasil survey Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) secara nasional pada 2023 sebesar 57,04
Ilustrasi konsumen menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi belanja secara digital. Hal ini menunjukkan tingginya literasi keuangan/Freepik
Ilustrasi konsumen menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi belanja secara digital. Hal ini menunjukkan tingginya literasi keuangan/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) mencatat hasil survey Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) secara nasional pada 2023 sebesar 57,04.

Dirjen PKTN, Moga Simatupang mengatakan, nilai tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun IKK tahun ini masuk dalam kategori "Mampu".

"Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya," ujar Moga dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (21/12/2023).

Dia menjelaskan, survei IKK 2023 dilakukan di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan.

Sektor tersebut antara lain obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perumahan, barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor, serta jasa pariwisata.

Adapun penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap 17 ribu responden. Terdapat 500 responden yang disurvei pada setiap provinsi dengan rincian 300 responden yang disurvei secara luring dan 200 responden disurvei secara daring.

"IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar," jelasnya.

Dia mengaku, pihaknya bakal terus berupaya meningkatkan nilai dan level indikator IKK.

Di antaranya lewat literasi dan sosialisasi masyarakat untuk menjamin terpenuhi haknya sebagai konsumen yang mandiri dan berdaya. Oleh karena itu, konsumen didorong agar lebih cermat dalam melakukan transaksi, baik secara luring maupun daring.

Selain itu, konsumen juga diharap untuk terus mengutamakan produk dalam negeri.

"Partisipasi aktif konsumen dalam memperjuangkan hak-hak mereka adalah langkah perlindungan terhadap perekonomian nasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper