Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BP2MI Sebut 120 Kontainer Barang TKI Ditahan Bea Cukai, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara

Pembatasan masuknya barang impor ke dalam negeri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi UMKM dan produk dalam negeri.
Deretan kontainer warna-warni di Pelabuhan Busan, Republik Korea Selatan. - Bloomberg/SeongJoon Cho
Deretan kontainer warna-warni di Pelabuhan Busan, Republik Korea Selatan. - Bloomberg/SeongJoon Cho

Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara terkait dengan pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bahwa terdapat 120 kontainer milik Pekerja Migran Indonesia yang ditahan Bea Cukai.

Yustinus menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan pernyataan Kepala BP2MI tersebut. Dia menyampaikan bahwa pembatasan masuknya barang impor ke dalam negeri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi UMKM dan produk dalam negeri. 

Hal ini pun sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, dimana pemerintah sepakat untuk mengatasi banjirnya produk impor di dalam negeri.

“Kita segera eksekusi di lapangan dengan merevisi Permenkeu dan Permendag. Pemberlakuan aturan juga dipercepat. Saya buka permasalahan di lapangan agar publik paham dan tergocek menyalahkan Bea Cukai atau Kemendag,” katanya lewat unggahan akun @prastow di X, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Yustinus menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan PMK No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman dan Permendag No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu poin penting pada PMK No. 96/2023, kata dia, adalah Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai. 

Sementara itu, hingga saat ini terjadi penumpukan kontainer dan masih berada dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum yang diserahkan. 

“Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sdh diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai,” kata Yustinus.

Atas kondisi tersebut, imbuhnya, kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada 10 November 2023 telah mengirimkan surat kepada pihak ekspedisi, meminta agar CN segera disampaikan agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran.

Oleh karenanya, menurut Yustinus, sebaiknya Kepala BP2MI membantu para pekerja migran dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan CN. 

“Ini namanya kolaborasi yang benar. Bersama-sama memastikan regulasi yang ada dijalankan dengan baik. Kami berharap sahabat PMI memahami ini dan tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat, dari pihak manapun. Kemenkeu, dalam hal ini, Bea Cukai selalu terbuka dan siap proaktif membantu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper