Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Haji 2024 Rp56 Juta per Jemaah, Menag Klaim Sudah Dihitung Secara Baik

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan penetapan biaya haji 2024 telah dilakukan dengan perhitungan yang baik dan matang.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/11/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/11/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta jemaah haji untuk tidak panik, usai Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp56 juta. 

Dia mengatakan, baik Kemenag maupun Komisi VIII telah melakukan perhitungan dengan baik, sehingga diharapkan tidak terlalu membebani para calon jemaah haji.

“Jemaah saya kira tidak perlu panik karena toh juga sudah dihitung secara baik antara Komisi VIII dengan pemerintah, dan insya allah tidak terlalu memberatkan,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).

Dia juga memastikan keamanan dana jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pasalnya, BPKH dalam mengelola dana haji diawasi dengan baik dan ketat oleh Komisi VIII. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tidak membuat informasi palsu soal dana haji.

“Dana haji dikelola dengan baik, dengan proper, dan tentu kemanfaatannya juga akan kembali kepada jemaah haji,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, baik pemerintah maupun BPKH tidak akan main-main dengan pelaksanaan ibadah haji ini. 

“Jadi sekali lagi tidak perlu lagi berpikir yang aneh-aneh,” tegasnya.

Pemerintah dan Komisi VIII resmi menetapkan besaran rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta. Ini terdiri dari Bipih sebesar Rp56 juta per jemaah atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Sementara, nilai manfaat Rp37 juta atau 40% dari BPIH 2024, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8,2 triliun.

Angka yang disepakati ini lebih rendah sebesar Rp11,6 juta dari usulan Menag Yaqut sebelumnya yakni Rp105 juta. 

Adapun, pembahasan BPIH 2024 lebih cepat dari sebelumnya yakni hanya 15 hari kalender. Tujuannya, agar penyelenggaraan ibadah haji pada 2024 dapat dipersiapkan secara lebih optimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper