Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Malah Melantur, Kemenkop UKM Gerah

Penggunaan KUR yang menyimpang berasal dari pihak perbankan dengan menerapkan agunan. Dari sisi penerima, penggunaan KUR malah dijadikan dana konsumtif.
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR)./ Dok. Freepik
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR)./ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) membeberkan sejumlah masalah dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, dari sisi penerima, ternyata sebagian dana KUR yang diterima justru tidak sepenuhnya digunakan untuk modal usaha. 

"Ada sebagian yang digunakan untuk keperluan lain, seperti renovasi rumah, membeli kendaraan dan lainnya," ujar Yulis dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/11/2023).

Temuan itu didapat usai pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di 23 provinsi yang melibatkan 1.046 responden dari kalangan debitur KUR dan 182 penyalur KUR.

Selain itu, Yulius menuturkan dari hasil monev juga ditemukan ada debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp100 juta yang dikenai agunan tambahan. Menurutnya, nilai agunan tambahan untuk KUR dengan plafon Rp100 - Rp500 juta tersebut tidak wajar karena nilainya melebihi dari jumlah akad yang diterima.

Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa hasil monev menemukan dana KUR yang diendapkan oleh bank, yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan. 

"Lalu, ada debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya, ternyata pernah atau sedang menerima kredit lainnya," bebernya.

Oleh karena itu, Yulius menekankan penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dalam program KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, bakal dikenai sanksi berupa subsidi bunga atau marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga atau marjin yang telah dibayarkan. 

Dia menjelaskan, suku bunga atau marjin KUR skema Super Mikro (plafon maksimal Rp10 juta) ditetapkan sebesar 3%, KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6% untuk debitur KUR baru, serta suku bunga meningkat berjenjang sebesar 7%, 8% dan 9% untuk debitur KUR berulang. 

Adapun ketentuan pembatasan jumlah akses ke KUR Mikro (plafon di atas Rp10 juta-Rp100 juta) di sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali. Sementara sektor produksi non (4P) dan perdagangan, dapat mengakses KUR maksimal 2 kali.

Yulis menyebut realisasi penyaluran KUR 2023 per 20 November 2023, berdasarkan data SIKP tercatat sebesar Rp218,40 triliun atau sebesar 73,54% dari target sebesar Rp297 triliun kepada 3,93 juta debitur. Dia pun menegaskan, melalui hasil dari monev pelaksanaan KUR 2023 bertujuan untuk menyusun kebijakan ke depan dan pengawasan yang akan diperketat sehingga penyaluran KUR bisa lebih baik lagi. 

"Dengan strategisnya program KUR, maka perlu langkah bersama untuk memastikan tercapainya penyaluran atau akses KUR yang mampu memberdayakan UMKM tepat sasaran. Sejalan dengan itu, ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper