Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menunggu Diketok, UMP Jakarta 2024 Bakal Sesuai Harapan Buruh?

Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 masih menunggu penetapan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 masih menunggu penetapan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023) berjalan alot sehingga menghasilkan tiga usulan. Usulan UMP Jakarta 2024 terpecah menjadi tiga suara, yakni dari pengusaha (Kadin dan Apindo), serikat pekerja, dan pemerintah.

Usulan tersebut akan diberikan dan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta paling lambat 21 November 2023.

“Kita berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya pak PJ Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kita satu angka jadi kita nggak voting tapi kita akhirnya mengusulkan tiga angka,” kata Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Djainal Abidin Simanjuntak usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta. 

Tiga Usulan Besaran UMP Jakarta 2024

Pelaku usaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar 2,8% dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp4.901.798 atau Rp4,9 juta.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial & K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pengusaha merekomendasikan upah minimum sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 tentang Pengupahan dengan alfa 0,20.

“Jadi besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha adalah alfa 0,2, besarannya Rp5.043.000 sekian,” kata Nurjaman usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Para pelaku usaha berharap, pemerintah DKI Jakarta dapat mempertimbangkan usulan dari unsur Apindo dan Kadin. Dengan begitu, pengusaha  dapat terus berkarya dan berkembang dalam menjalankan roda usahanya. 

“Yang kami harapkan itu adalah bagaimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainabilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berusaha dan ada kelangsungan bekerja. Itu harapan kami,” ujarnya. 

Selain pengusaha, pemerintah juga mengusulkan upah minimum menggunakan formula PP No.51/2023 dengan alfa 0,30. Jika mengacu pada usulan pemerintah, kata Nurjaman, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,1 juta.

Sementara itu, Serikat Pekerja tidak merekomendasikan upah minimum menurut PP No.51/2023. Serikat Pekerja tetap berpegang pada usulan mereka yakni sebesar 15%. Dengan usulan tersebut, maka UMP 2024  DKI Jakarta menjadi sekitar Rp5,63 juta.

Imbauan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap agar para gubernur dan kepala daerah bisa tegas dan patuh menjalankan ketentuan pengupahan berdasarkan PP No.51/2023, meski mendapat penolakan dari kalangan pekerja.

"Saya tetap berharap [gubernur] tetap tegas dan patuh pada ketentuan yang ada," ucapnya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/11/2023).

Dia juga meminta agar gubernur dan jajaran kepala daerah memitigasi adanya aksi unjuk rasa menjelang pengumuman penetapan UMP.

Ida mengakui, tidak sedikit pihak yang menolak terhadap formulasi perhitungan UMP pada PP No.51/2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, resistensi terhadap aturan itu telah terjadi sejak beleid tersebut ditetapkan pada 10 November 2023 dan memicu aksi unjuk rasa dari kalangan pekerja.

Gubernur dan kepala daerah diminta bersikap bijak dalam menangani aksi unjuk rasa kalangan buruh di berbagai daerah agar tidak sampai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

"Kepada gubernur, bupati dan walikota, kami berharap agar bisa terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan jajaran Polda, Polres agar setiap penanganan unjuk rasa bisa kita mitigasi dan sikapi dengan tenang," kata Ida.

Ida membeberkan, aksi unjuk rasa pun telah terjadi di Kantor Kemenaker sejak beberapa waktu lalu saat PP No.51/2023 ditetapkan sebagai dasar pengupahan 2024 dan tahun-tahun selanjutnya. Adapun, PP No.51/2023 merupakan peraturan perubahan dari PP No.36/2021 yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, komunikasi menjadi kunci dalam meminimalisir risiko gejolak penolakan dalam pengumuman UMP di berbagai daerah.

Tito pun mengimbau agar kepala daerah bisa memitigasi aksi unjuk rasa melalui komunikasi yang baik dengan kalangan serikat pekerja di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari solusi yang win-win untuk kepentingan pengusaha dan pekerja tanpa harus menyimpang dari ketentuan PP No.51/2023 tentang Pengupahan.

"Diharap [kepala daerah] bisa mencegah terjadinya gejolak dan gangguan, apalagi di tahun politik. Kalau ini resistensinya minimum itu karena sosialisasinya bagus," kata Tito dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya,  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan, keputusan aksi mogok kerja dari kalangan buruh akan diumumkan pada Selasa, 21 November 2023, alias bertepatan pada batas akhir pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Sebelumnya, KSPI menargetkan 5 juta buruh dari berbagai sektor perusahaan di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja tersebut dijadwalkan selama dua hari di antara 30 November 2023 - 13 Desember 2023.

Said menyebut, setidaknya ada sekitar 60 federasi pekerja telah sepakat untuk turut melakukan aksi pemogokan sebagai bentuk tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Dia pun meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak melarang rencana aksi mereka tersebut.

"Hari Selasa [21/11/2023] akan ada keputusan, ada 60 federasi pekerja. Dirjen [Kemenaker] mau lawan itu? Jangan larang orang yang mau mogok," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper