Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OIKN Bisa dapat PMN hingga Tarik Pinjaman Luar Negeri, Ekonom: Beban Ganda APBN

Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan bahwa aturan terkait pemberian PMN kepada badan usaha OIKN dapat memberikan beban ganda terhadap APBN.
Executive Director Celios Bhima Yudhistira Adhinegara memberikan pemaparan saat acara Diskusi Pakar Ekonomi Makro & Global di Jakarta, Rabu (26/7/2023). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Executive Director Celios Bhima Yudhistira Adhinegara memberikan pemaparan saat acara Diskusi Pakar Ekonomi Makro & Global di Jakarta, Rabu (26/7/2023). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diberi keleluasaan dalam mencari pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN.

Berdasarkan UU No. 21/2023 tentang  tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, pendanaan tersebut bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja KN, serta sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (4) Pasal 24 beleid tersebut menyebutkan bahwa OIKN dalam rangka pendanaan dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah. 

Selain itu, ayat (7) pada pasal yang sama menyebutkan bahwa pendanaan juga dapat berupa pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada badan usaha OIKN, dilakukan melalui mekanisme APBN.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa aturan terkait pemberian PMN kepada badan usaha OIKN dapat memberikan beban ganda terhadap APBN. Pasalnya, anggaran untuk pembangunan infrastruktur dasar IKN ada yang dialokasikan melalui kementerian teknis.

“Aturan UU IKN bisa menimbulkan beban ganda kepada APBN. Selain APBN didorong untuk belanja langsung melalui kementerian teknis, namun ada suntikan juga lewat PMN ke badan usaha otorita,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/11/2023).

Di samping itu, Bhima menyoroti bahwa OIKN juga mendapatkan dana transfer dari pusat untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN.

Padahal, pemerintah telah membentuk Indonesia Investment Authority untuk menjembatani pendanaan, salah satunya untuk IKN. 

Lebih lanjut, UU No. 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri dan pemerintah pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN.

Menurut Bhima, hal ini cukup krusial, karena beban utang IKN yang dijamin pemerintah akan menjadi risiko kontinjensi bagi APBN dalam jangka panjang. 

“Selain APBN langsung masuk ke IKN, tambahan beban utang baru otorita perlu diwaspadai. Bisa jadi bunga nya akan lebih mahal dari SBN untuk tarik pendanaan di pasar keuangan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper