Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terancam Digugat Pontjo Sutowo Terkait Hotel Sultan, Bahlil Buka Suara

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia merespons ancaman pihak Pontjo Sutowo yang ingin menggugatnya terkait pembekuan izin usaha di Hotel Sultan.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara usai disebut bakal digugat oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Bahlil menyatakan bahwa pada dasarnya pembekuan surat izin usaha PT Indobuildco di Hotel Sultan telah memiliki landasan hukum yang kuat.

"Tidak apa-apa, bagus. Saya memang suka digugat-gugat," kata Bahlil saat ditemui di Kawasan GBK, Rabu (25/10/2023).

Lebih rinci dia menjelaskan, pembekuan surat izin usaha PT Indobuildco seiring dengan berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora pada Maret dan April pada 2023.

Dengan demikian, Bahlil melanjutkan, apabila syarat kepemilikan HGB tidak dapat terpenuhi, maka dengan sendirinya surat izin usaha tersebut akan gugur.

Adapun, saat dikonfirmasi mengenai tenggat waktu pencabutan izin usaha PT Indobuildco, Bahlil menyebut hingga saat ini masih akan menunggu hasil pembaruan HGB yang tengah diajukan oleh PT Indobuildco.

"[Terkait tenggat waktu pencabutannya] sekarang kita bekukan dulu, sambil kita tunggu kepastian hak alas," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin sempat memberi sinyal akan memperkarakan Menteri Bahlil Lahadalia usai membekukan izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Amir juga mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi surat pembekuan izin usaha PT Indobuildco yang dilayangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM tersebut.

"Statement seorang Bahlil itu bukan hukum dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum," pungkas Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper