Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Jasa Marga Beberkan Biang Kerok 21 Kendaraan Pecah Ban di Tol MBZ

Jasa Marga mengungkapkan penyebab 21 kendaraan mengalami pecah ban ditenggarai adanya besi yang tertancap di sambungan Jalan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Kemacetan panjang terjadi saat arus mudik Lebaran 2023 di Jalan Tol Layang MBZ arah Cikampek, Rabu (19/4/2023) siang - BISNIS/Hendri T. Asworo.
Kemacetan panjang terjadi saat arus mudik Lebaran 2023 di Jalan Tol Layang MBZ arah Cikampek, Rabu (19/4/2023) siang - BISNIS/Hendri T. Asworo.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola ruas Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mengungkap penyebab 21 kendaraan mengalami pecah ban.

General Manager Operasi dan Pemeliharaan PT JJC, Desti Anggraeni menuturkan, peristiwa pecah ban tersebut diduga berasal dari material besi yang menancap pada expansion joint.

"Setelah melakukan pengecekan di lokasi, Petugas Layanan Jalan Tol menemukan material besi yang menancap pada expansion joint pada lajur 1 yang mengakibatkan sebanyak 21 kendaraan mengalami pecah ban dilokasi tersebut," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/10/2023).

Desti memastikan, material besi tersebut bukan berasal dari elemen jembatan, melainkan berasal dari luar yang berbentuk obeng dan tertancap di karet expansion joint.

Sebagai langkah penanganan lanjutan, PT JJC telah melakukan penanganan dengan memasang rambu-rambu sesuai standar pada lajur 1 dan melakukan pencabutan material besi yang menancap pada expansion joint dimaksud. 

Desti juga menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyisiran dari mulai kilometer (KM) 10 sampai dengan KM 48 baik pada jalur menuju Cikampek maupun arah sebaliknya.

Untuk diketahui sebelumnya, sebanyak 21 kendaraan dilaporkan mengalami peristiwa pecah ban saat melintasi KM  18+400 arah Cikampek Jalan Tol MBZ pada 20 Oktober 2023 lalu.

"PT JJC juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. PT JJC juga menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.

Adapun, batas pengajuan klaim ditetapkan maksimal 3x24 jam terhitung sejak Sabtu (21/10/2023) dengan membawa sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim, di antaranya yaitu Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ, dan Identitas Diri.

Kemudian, pengendara juga diminta untuk membawa dokumentasi kerusakan, surat keterangan kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, hingga bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol serta nomor rekening pengguna jalan penerima klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper