Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Selesaikan Penyerahan Aset 7 KKKS Terminasi

Pelaksanaan penyerahan aset eks-KKKS terminasi kepada pemerintah selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan optimalisasi penggunaan oleh KKKS alih kelola.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani berita acara serah terima dan perjanjian pengamanan aset eks-kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terminasi meliputi tujuh KKKS, di antaranya 2 KKKS terminasi eksploitasi yang dialihkelola dan 5 KKKS lainnya merupakan KKKS terminasi eksplorasi. 

Serah terima ini merupakan upaya Kementerian ESDM dalam menjamin akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan barang milik negara hulu minyak dan gas bumi (BMN hulu migas).

Pelaksanaan penyerahan aset eks-KKKS terminasi kepada pemerintah selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan optimalisasi penggunaan oleh KKKS alih kelola, penggunaan oleh KKKS lain, pemanfaatan, dan pemindahan status penggunaan.

"Diharapkan dengan dilakukannya penandatanganan, maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS terminasi ekploitasi dapat beralih ke KKKS alih kelola, sedangkan untuk KKKS terminasi eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (18/10/2023). 

Pemerintah selanjutnya melakukan langkah percepatan dalam rangka menyelesaikan proses terminasi khususnya pengelolaan BMN hulu migas. Penyelesaian ini kemudian membawa pengelolaan BMN hulu migas lebih efektif, efisien, optimal dan akuntabel dengan continuous improvement dan sinergi positif.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 124.K/HK.02/MEM.S/2021, Kementerian ESDM mempunyai kewenangan untuk menandatangani serah terima ini sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan BMN Sumartono.

Penandatanganan ini dilaksanakan bersama-sama dengan Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas dan seluruh pimpinan KKKS dengan diketahui oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengapresiasi kebijakan percepatan penyelesaian aset KKKS terminasi tersebut. 

Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan KKKS menandatangani BAST dan Perjanjian Pengamanan BMN Hulu Migas untuk dua KKKS eksploitasi alih kelola, yakni, JOB - Pertamina Petrochina East Java dialihkelolakan ke Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) dan Kangean Energy Indonesia Ltd. dialihkelolakan ke PT MGA Utama Energi.

BAST ditandatangani juga untuk lima KKKS eksplorasi, yaitu, Husky Anugerah Limited, Talisman East Jabung B.V, Cue Kalimantan Pte. Ltd, Ophir Indoesia (South East Sangatta) Limited dan terakhir Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd.

Dengan penandatanganan ini maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS terminasi ekploitasi dapat beralih ke KKKS alih kelola, sedangkan untuk KKKS terminasi eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima atas persetujuan penetapan status penggunaan dan/atau pemindahtanganan dan selesainya pelaksanaan pemusnahan yang dapat dibuktikan dengan suatu berita acara serah terima pemindahtanganan atau pemusnahan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper