Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Sita Aset Tanah di Wilayah Banten, Nilainya Rp171,68 Miliar

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melaporkan penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang terhadap aset berbentuk tanah seluas 85,84 hektare (ha).
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset tanah eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kreditur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk.) BBKU, dengan estimasi total nilai Rp171,68 miliar./Istimewa
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset tanah eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kreditur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk.) BBKU, dengan estimasi total nilai Rp171,68 miliar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atau penguasaan fisik atas aset obligor/debitur eks BLBI berupa tanah dengan nilai mencapai Rp171,68 miliar. 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melaporkan penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang terhadap aset berbentuk tanah seluas 85,84 hektare (ha).

Tanah tersebut terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan estimasi nilai Rp171,68 miliar (berdasarkan NJOP Tanah).

“Penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/10/2023). 

Sementara itu, aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kreditur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk.) BBKU. 

Saat ini, BJDA merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.

Adapun, Rionald menekankan Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Rio yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tutup Rionald. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper