Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKKS Alami Kesulitan Finansial, Ini Strategi SKK Migas

Sejauh ini, porsi bagi hasil atau split untuk KKKS saat ini makin lebar.
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyiapkan terms and conditions (T&C) yang lebih menarik untuk 49 wilayah kerja (WK) migas eksplorasi yang diterminasi atau dikembalikan ke negara sepanjang 2020 hingga paruh pertama 2023. 

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menegaskan lelang WK Migas saat ini sudah lebih fleksible jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Misalkan, kata Dwi, besaran bonus tandatangan atau signature bonus untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) saat ini telah dikurangi. 

Di sisi lain, porsi bagi hasil atau split untuk KKKS saat ini makin lebar. Khususnya, untuk kegiatan eksplorasi pada lapangan berisiko tinggi dan marginal. 

“Mereka [KKKS] akan sangat memerhatikan yang lama diterminasi, ini mungkin tidak menarik ya, mereka pasti akan mengajukan penawaran yang membuat blok ini lebih menarik,” kata Tjip sapaan karibnya, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 49 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) eksplorasi yang dikembalikan ke negara atau terminasi sepanjang 2020 sampai dengan paruh pertama 2023.  

Beberapa terminasi blok migas itu disebabkan karena kontrak eksplorasi yang memang sudah berakhir, risiko subsurface, dan pertimbangan internal perusahaan. 

Tjip menuturkan sebagian besar kontraktor mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan komitmen pasti eksplorasi yang sempat diajukan ke pemerintah. Dia menuturkan lembagannya bakal mengevaluasi kembali kemampuan finansial KKKS saat pelelangan WK selanjutnya. 

“Yang paling besar kebanyakan kan terjadi karena pemegang kontrak itu saat ini tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup, karena itu saat kita melakukan tender nanti pesertanya kita teliti kemampuan keuangannya sebaik-baiknya,” kata dia. 

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, putusan itu diambil setelah evaluasi berkala 6 bulanan dari realisasi komitmen pasti kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). 

“Memang setelah jangka waktu eksplorasi ternyata tidak ditemukan [migas] maka sama kontraktornya itu dikembalikan,” kata Noor saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/10/2023).  

Sementara itu, beberapa WK terminasi telah berhasil ditawarkan kembali menjadi blok baru, seperti WK Akimeugah I dan Akimeugah II yang berada di daratan Papua Selatan dan Papua Pegunungan.  

Kedua WK dengan luasan konsesi masing-masing 10.791 kilometer persegi (km2) dan 12.987 km2 itu telah dilelang ulang pada pergelaran Indonesian Oil and Gas (IOG) ke-4 di Bali, Rabu (20/9/2023). 

Sementara itu, bekas WK terminasi lainnya, Bengara I telah mendapat kontraktor baru, Texcal Mahato EP FZCO lewat penetapan pemenang lelang WK Tahap I Tahun 2023, Kamis (27/7/2023) lalu. 

Texcal Mahato EP FZCO berkomitmen menyiapkan investasi komitmen pasti 3 tahun pertama mencapai US$6,5 juta setara dengan Rp102,23 miliar (asumsi kurs Rp15.728 per dolar AS). 

Adapun, komitmen pasti 3 tahun pertama itu sudah menghitung 2 studi G&G dan 1 sumur eksplorasi.  Blok itu berlokasi di daratan Kalimantan Utara, dengan luas area 922,17 Km dan potensi sumber daya minyak dan gas bumi sebesar 91 juta barel setara minyak (MMBOE).  

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 dalam Pasal 28 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan, pemerintah memutuskan pengelola WK migas yang akan berakhir kontrak kerja sama paling lambat setahun menjelang berakhirnya kontrak. 

Aturan ini dipertegas dalam turunan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018, penetapan kontraktor blok terminasi akan disampaikan setelah evaluasi terhadap calon kontraktor yang berminat, termasuk Pertamina, mengajukan permohonan pengelolaan blok kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas. 

“Jadi kalau diterminasi itu nanti bisa dicek lagi, dilelang ulang, sementara Pertamina punya privilege untuk itu,” kata Noor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper