Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importir Usul Pemerintah Tingkatkan Pembinaan Bagi UMKM

Importir yang tergabung dalam GINSI berharap pemerintah melakukan pembinaan bagi industri baik UMKM maupun industri kecil menengah (IKM).
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengharapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman mampu mendorong industri dalam negeri. Namun, hal tersebut perlu diiringi dengan pembinaan bagi industri baik UMKM maupun industri kecil menengah (IKM).

Ketua Umum GINSI Subandi menyampaikan, dalam jangka waktu tertentu, UMKM dan IKM akan bergerak menuju industri menengah dan besar sehingga diperlukan pembinaan dalam hal ini dari Kementerian Perindustrian.

“Kementerian Perindustrian seharusnya lebih berfungsi pada pembinaan itu agar terlihat manfaat dari pembatasan dan proteksi pada industri dalam negeri dengan tumbuhnya kegiatan industri baik yang UMKM maupun IKM,” kata Subandi, dikutip Senin (9/10/2023).

Menurutnya, jika pemerintah hanya mengeluarkan peraturan yang hanya sekedar memproteksi industri Tanah Air tanpa adanya pembinaan yang baik, dia khawatir hal itu justru akan membuat UMKM dan IKM menjadi manja dan malas.

Dia mencontohkan pelayaran Indonesia yang diproteksi asas cabotage, di mana pelayaran asing tak boleh mengangkut penumpang lokal dari satu provinsi ke provinsi lain di Indonesia. Sayangnya, aturan itu dinilai tak membuat pelayaran dalam negeri tumbuh menjadi perusahaan pelayaran besar yang bermain di level regional maupun internasional.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan PMK No.96/2023. Aturan ini diundangkan pada 18 September 2023, dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik jika mengimpor lebih dari 1.000 barang kiriman.

Katalog elektronik ini antara lain memuat data nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) delivery duty paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan uniform resource locators (URL) barang.

Kemudian, invoice elektronik memuat data nama PPMSE, nama penerima barang, nomor dan tanggal e-invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan DDP, jenis mata uang, nilai tukar, nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi, URL barang, serta nomor telepon penerima barang.

Nantinya, Kepala Kantor Pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada penyelenggara pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan.

PPMSE dalam hal ini wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan terbit. Jika kemitraan tak dipenuhi, maka impor barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tak dilayani.

Sementara itu, bagi PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender sebelum berlakunya PMK ini, wajib melakukan kemitraan paling lambat 4 bulan sejak PMK ini berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper