Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi hingga Tarik Pinjaman Luar Negeri, Dijamin APBN!

Pembiayaan utang yang dapat dilakukan oleh OIKN, di antaranya pinjaman OIKN, juga obligasi dan sukuk yang diterbitkan OIKN.
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Revisi No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara mengatur kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengelola keuangan sebagai pengguna anggaran atau barang untuk Ibu Kota Nusantara.

Pasal 24 ayau (1) UU IKN yang baru tersebut menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) bersumber dari APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

Pendapatan IKN yang dimaksud terdiri atas pendapatan asli IKN yang meliputi pajak daerah khusus IKN dan pendapatan asli IKN yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta pendapatan transfer ke IKN dan pendapatan lain yang sah.

Pasal 24B ayat (1) beleid tersebut juga merincikan pembiayaan utang yang dapat dilakukan oleh OIKN, di antaranya pinjaman OIKN, juga obligasi dan sukuk yang diterbitkan OIKN. 

“Pembiayaan utang IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN,” bunyi ayat (2) Pasal 24B UU IKN yang baru, dikutip Kamis (5/10/2023).

Pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan jaminan atas pembiayaan utang OIKN sesuai dengan mekanisme APBN.

Jika dirincikan, pinjaman OIKN diantaranya bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank.

Pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat diberikan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

OIKN juga dapat menerima pinjaman dari luar negeri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.

Lebih lanjut, penerbitan obligasi dan sukuk oleh IKN dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan obligasi dan/atau sukuk akan diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, sedangkan aturan terkait pembiayaan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper