Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Ultimatum Penimbun Beras: Wasit Saja Ketangkap!

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pemerintah bakal mengenakan sanksi tegas kepada penimbun beras.
Menteri BUMN Erick Thohir saat meninjau stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Rabu (4/10/2023) - BISNIS/Dwi Rachmawati
Menteri BUMN Erick Thohir saat meninjau stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Rabu (4/10/2023) - BISNIS/Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan pelaku penimbunan maupun pengoplos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bakal ditindak tegas. Menurutnya, selama ini ada Satgas Pangan yang mengawasi distribusi beras SPHP hingga ke tangan konsumen.

Erick mengatakan sejumlah tindakan curang dengan mengoplos beras SPHP menjadi beras premium berisiko terjadi dilakukan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan saat krisis beras.

"Wasit saja ketangkap apalagi penimbun beras," ucap Erick saat meninjau stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Rabu (4/10/2023).

Erick berharap agar penyelesaian krisis beras bisa dilakukan seperti halnya saat menghadapi pandemi Covid-19. Semua pihak diminta agar bergotong royong dan saling peduli saat menghadapi harga beras yang tinggi saat ini.

"Ketika mau mengoplos, coba peduli, "aduh ada yang susah beli" nah coba itu. Enggak jadi oplos tuh," tutur Erick.

Menurut Eric, penegakan hukum akan lebih kencang diterapkan seiring dengan banyaknya program stabilisasi harga beras di masyarakat. Mulai dari bantuan pangan hingga operasi pasar.

"Kita libatkan semua, satgas, pemerintah daerah, masyarakat untuk mulai mendorong supaya harga pangan bisa dijaga," ujarnya.

Sementara itu, Wakasatgas Pangan Kombespol, Samsul Arifin, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menindak pengoplos maupun penimbun beras pemerintah.

Penyimpangan rentan terjadi pada beras SPHP yang disalurkan melalui PIBC karena tidak dikemas secara ecer dan mudah dioplos. Menurutnya kasus pengoplosan beras yang telah diungkapkan ada yang terjadi di Banten, dan Bekasi.

"Distribusi 50 kilogram ini sering ketemu repacking karena kualitas bagus dioplos dan mencari keuntungan dan dinaikan mencari harga premium itu yang sudah dilkukan penindakan oleh Polri," ungkap Samsul dalam kesempatan yang sama.

Dia menyebut, pengoplosan beras SPHP telah melanggar undang-undang pangan dan perlindungan konsumen.

"Karena konsumen ditipu nah itu kualitas medium tapi dijual premium," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper