Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Shop Tutup, Selamat Datang Marketplace Tiktok?

Meski menutup TikTok Shop, platform asal China itu masih melanjutkan operasi di Indonesia.
Produk TikTok Shop yang paling laris dalam sepekan terakhir September/tangkapan layar/Novita Sari Simamora
Produk TikTok Shop yang paling laris dalam sepekan terakhir September/tangkapan layar/Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Tutupnya platform jual beli TikTok Shop dinilai akan membuka peluang platform asal China itu mengembangkan platform lokapasar.

Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan masih ada kemungkinan TikTok akan membuat marketplace terpisah.

“Ada kemungkinan mereka buat marketplace terpisah,” ujar Tesar kepada Bisnis, Selasa (3/10/2023).

Tesar mengatakan hal ini dikarenakan jika pemasukan TikTok hanya berasal dari media sosial, angkanya akan sangat sedikit. Lagipula menurut Tesar, hal tersebut adalah hal yang mudah. Selain itu, hal ini justru yang dianjurkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, kata Tesar, hal ini tetap bisa sesuai dengan rencana bisnis awal TikTok. “Cuma bedanya harus meng-install dua aplikasi saja. Fungsinya mirip TikTok Shop,” ujar Tesar.

Diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan jika TikTok tetap ingin bisnis sosial commerce dan melakukan promosi, hal tersebut tetap diperbolehkan. 

“Jadi dia sosial media silahkan, kalau dia mau social commerce boleh sampai iklan, boleh promosi. Tapi kalau menjadi e-commerce ya tentu dagang, transaksi, ada izinnya sendiri. Jadi kita tata yang betul, ditata,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas, Selasa (3/10/2023).

Sebagai informasi, TikTok resmi akan menutup TikTok Shop Indonesia mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan oleh TikTok, social commerce tersebut menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. 

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resminya, Selasa (3/10/2023).

Kendati demikian, TikTok mengatakan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana social commerce tersebut ke depannya. 

Penutupan TikTok ini tidak terlepas dari resminya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. 

Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Adapun dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi. 

Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper