Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! MK Tolak Gugatan Formil, Pemerintah Lanjutkan UU Cipta Kerja

Pemerintah akhirnya melanjutkan penerapan UU Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan formil atas perkara tersebut.
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) melalui putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 dengan kesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun amar putusan MK, yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dan perubahannya.

"Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perpu dan itikad baik (good faith) dari Presiden untuk proses persetujuan DPR," ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Selasa (3/10/2023). 

Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perpu merupakan kewenangan ekslusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi) namun harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.

Selanjutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.

Mekanisme meaningfull participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU, sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat sehingga dapat diakses dan diberikan masukan oleh masyarakat.

Lebih jauh, MK juga membacakan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja pada Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023 dengan amar putusan yaitu pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Kesimpulan dan pertimbangan hukum putusan pada 4 perkara tersebut mutatis mutandis berlaku dengan pertimbangan hukum perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023. Pada perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 MK juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil.

"Mempertimbangkan putusan MK tersebut, Pemerintah terus melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU," ujarnya. 

Dia menuturkan melalui pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper