Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Dilarang Jualan ala Ecommerce, Shopee & Tokopedia Bakal Diuntungkan?

Platform media sosial seperti TikTok dilarang merangkap menjalankan bisnis e-commerce. Larangan ini bakal menguntungkan Shopee dan Tokopedia?
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melarang platform media sosial seperti TikTok merangkap menjalankan bisnis e-commerce. Kebijakan ini dinilai bakal menguntungkan platform e-commerce, seperti Shopee dan Tokopedia milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).

Kehadiran platform social commerce TikTok Shop belakangan menjadi polemik lantaran dinilai dapat mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, istilah social commerce berada di tengah-tengah kemunculan media sosial dan e-commerce. Namun, hal ini bukan berarti platform media sosial dapat menjadi platform transaksi.

Social commerce sebenarnya kan tengah-tengah antara social media dan e-commerce. Social media tidak boleh bertindak sebagai e-commerce, itu aja intinya,” kata Budi.

Hal senada pun diutarakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang menyebut social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa dari sebuah produk.

“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Pemerintah pun segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Melalui beleid tersebut, nantinya social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Mereka hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

Social commerce dan e-commerce juga akan dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Selain itu, aturan ini bakal memuat daftar produk impor yang nantinya diperbolehkan masuk ke Tanah Air.

Barang-barang impor yang masuk ke Indonesia pun nantinya akan mendapat perlakuan yang sama seperti kewajiban untuk memiliki sertifikasi halal pada produk makanan, dan izin edar kosmetik dari Badan POM untuk produk kecantikan.

Kemudian, e-commerce juga dilarang untuk bertindak sebagai produsen yang berarti platform jual-beli ini dilarang untuk menjual produk yang diproduksi sendiri. Di sisi lain, produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.

Adanya aturan yang akan diberlakukan pemerintah ini pun dinilai bakal menguntungkan platform e-commerce lainnya seperti Shopee dan Tokopedia.

Analis Maybank Sekuritas Kelvin Tan mengatakan, adanya regulasi yang membatasi ruang gerak TikTok Shop akan menimbulkan pergeseran pangsa pasar pada platform e-commerce yang sudah bermunculan sebelumnya seperti Shopee.

Kehadiran TikTok Shop dengan biaya toko yang relatif lebih rendah, serta agresifnya investasi di pasar Indonesia juga telah mendorong induk Shopee, yakni Sea Ltd. untuk menggelontorkan lebih banyak investasi melalui subsidi dan pemasaran guna melindungi pangsa pasar Shopee.

“Peraturan apa pun yang membatasi TikTok kemungkinan besar akan menghasilkan pasar kompetitif yang lebih rasional,” ujar Kelvin dalam risetnya, yang diakses melalui Bloomberg Terminal dikutip Selasa (26/9/2023).

Dalam sebuah riset terpisah, Analis Maybank Sekuritas Etta Rusdiana Putra mengatakan, Tokopedia bakal diuntungkan dengan adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 lantaran pelanggan dari platform tersebut tidak bisa melakukan impor secara langsung dari China.

Dia pun mengatakan, impor langsung memang menguntungkan konsumen karena harga produk biasanya menjadi lebih murah dan lebih nyaman ketimbang alternatif lokal. Namun, hal ini dinilai dapat merusak rantai pasok perdagangan di Indonesia.

Permintaan pada ruang komersial seperti Pasar Tanah Abang pun disebut akan terdampak dengan adanya social commerce lantaran berkurangnya jumlah pengunjung yang berdatangan.

“Kami percaya peraturan baru mengenai perdagangan digital dan kewajiban sertifikasi halal dapat mengubah lanskap persaingan perdagangan digital di Indonesia,” ujar Etta dalam risetnya.

Di sisi lain, Maybank Sekuritas mengestimasikan Tokopedia sebagai anak usaha GOTO masih akan mengalami kerugian sebesar Rp14,67 triliun pada 2023. Nilai kerugian ini turun sekitar 91,65 persen dari rugi sebesar Rp28.,12 miliar sepanjang 2022.

Sementara dari sisi topline, Tokopedia diestimasikan meraup pendapatan sebesar Rp17,36 triliun pada 2023, naik 52,97 persen dibandingkan capaian sepanjang 2022 sebesar Rp11,34 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper