Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Cowell (COWL) Pemilik Plaza Atrium Senen yang Dijual karena Pailit

PT Cowell Development Tbk. (COWL) resmi melepas pusat perbelanjaan, Plaza Atrium Senen.
Plaza Atrium, Senen. Pusat perbelanjaan ini merupakan salah satu proyek komersial yang dikelola PT Cowell Development Tbk./cowelldev.com
Plaza Atrium, Senen. Pusat perbelanjaan ini merupakan salah satu proyek komersial yang dikelola PT Cowell Development Tbk./cowelldev.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang properti di Indonesia, PT Cowell Development Tbk., resmi melepas salah satu pusat perbelanjaannya, Plaza Atrium Senen yang berlokasi di Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat.

Cowell Development (COWL) didirikan pada 25 Maret 1981 dengan nama PT Internusa Artacipta yang berfokus di bidang pengembangan properti kelas menengah atas. Adapun, PT Gama Nusapala menjadi pemegang saham Cowell dengan kepemilikan 50 persen saham pada 2000.

Kemudian di 2005, namanya diubah menjadi PT Cipta Karya Putra Indonesia, sejalan dengan perubahan kepemilikan. Tepat di 2007, Perseroan melakukan Penawaran Saham Perdana (IPO) dan mengubah namanya menjadi PT Cowell Development Tbk.

Pada 2012, Cowell mengakuisisi 99,98 persen kepemilikan PT Plaza Adika Lestari (PAL), membuatnya menjadi pemegang saham mayoritas.

Cowell sendiri sudah menyelesaikan sejumlah proyek di Tanah Air. Di 1984, perseroan mengembangkan Melati Mas Residence, yang sebelumnya dikenal sebagai Villa Melati Mas, sebuah kawasan perumahan di Serpong, Tangerang Selatan.

Perseroan memperluas kegiatannya ke proyek-proyek apartemen dan bangunan komersial. Di antaranya kompleks perumahan modern di Serpong, Serpong Park, Borneo Paradiso di Balikpapan, dan Westmark Apartment di Jakarta Barat yang dikembangkan oleh anak perusahaannya PT Sandi Mitra Selaras.

Mengikuti akuisisi 99,99 persen saham PT Satria Heritage Permata Perkasa, Cowell mengerjakan pengembangan Lexington Residence Apartment di Jakarta Selatan.

Selain itu, Perseroan juga mengerjakan pengembangan The Oasis Apartment di Cikarang, usai mengikuti akuisisi 99,99 persen saham PT Nusantara Prospekindo Sukses. 

Dinyatakan Pailit

Diberitakan sebelumnya, PT Cowell Development Tbk. diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juli 2020. Saat itu, Direktur Cowell Development Pikoli Sinaga mengatakan pihaknya menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk menggugat pailit dibandingkan berdamai melalui beragam proposal perdamaian.

Namun, perseroan akan berupaya maksimal untuk melunasi kewajiban kepada kreditur serta mempertahankan seluruh karyawan walaupun beban keuangan kian berat.

Pikoli Sinaga, Corporate Secretary COWL, menyampaikan pada 16 Agustus 2023 perseroan melakukan penjualan aset yang sifatnya penting.

"Terjadi eksekusi terhadap hak pegelolaan gedung Plaza Atrium Segitiga Senin oleh Euro Tanada selaku pemegang jaminan atas fasilitas yang diberikan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch berdasarkan Akta Perjanjian Penyerahan Piutang (Cessie) antara QNB Indonesia, Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch dengan PT Euro Tanada No. 49 tanggal 27 Maret 2023 dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H.,M.Kn notaris di Jakarta Selatan," paparnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (18/9/2023).

Dampak dari pelepasan Atrium Senen bagi COWL ialah berkurangnya pendapatan secara signifikan. Sementara itu, COWL juga berpotensi delisting dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah masa suspensi transaksi sahamnya sudah mencapai 3 tahun.

Suspensi sementara atas transaksi saham COWL ditetapkan pada 13 Juli 2020 berdasarkan pengumuman nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Mengacu pada regulasi tersebut, Bursa dapat menghapus efek perusahaan tercatat apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif pada kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum dan tidak terdapat indikasi pemulihan yang memadai.

Sebagaimana diketahui, BEI menghentikan sementara transaksi saham COWL di seluruh pasar efek setelah perseroan tersebut mendapat permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diputus pailit. Akibat suspensi ini, saham COWL hanya diperdagangkan di pasar negosiasi dalam 24 bulan terakhir.

Masa suspensi COWL telah mencapai 24 bulan pada 13 Juli 2022 dan berpotensi dihapus dari bursa. Seiring dengan hal ini, Harijanto Thany telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama COWL pada 28 Juni 2022.

Saat ini, Dewan komisaris hanya diisi Adam Mingkay selaku komisaris independen. Adapun Irwan Susanto menjabat sebagai Direktur Utama dan Pikoli Sinaga sebagai Direktur.

Kepemilikan saham COWL terdiri atas PT Gama Nusapala sebesar 71,12 persen dari 4.871.214.021 saham yang diterbitkan perseroan. Selanjutnya terdapat Feral Investment Inc 14,35 persen dan Earvin Limited sebesar 8,12 persen serta sisanya masyarakat sebesar 6,41 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper