Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Kereta Cepat Dijamin APBN, MTI: Batal Jadi Proyek B2B

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Kereta Cepat batal jadi proyek B2B usai utangnya dijamin oleh APBN.
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat berada di Stasiun KCJB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Bisnis/Rachman
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat berada di Stasiun KCJB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) angkat bicara soal terbitnya aturan mengenai penjaminan APBN atas utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian dan Angkutan Antarkota MTI Pusat Aditya Dwi Laksana menilai proyek seperti kereta cepat akan sulit dilaksanakan secara murni dengan skema business to business (B2B) atau murni dengan dana sendiri. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh kebutuhan dana yang cukup besar, sehingga, proyek ini akan sulit lepas sepenuhnya dari intervensi pemerintah. 

Selain kebutuhan dana yang besar, proyek tersebut juga melibatkan hubungan bilateral negara, dalam hal ini China dan Indonesia. Kemudian, proyek transportasi juga akan berkaitan dengan aspek pelayanan masyarakat.

Dia melanjutkan, penjaminan melalui APBN juga cukup kontradiktif dengan pernyataan pemerintah yang sempat mengarahkan proyek kereta cepat pada skema B2B. 

Namun, adanya Peraturan Presiden No. 93/2021 yang disusul oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 89/2023 pun memungkinkan adanya pembiayaan proyek kereta cepat bersumber dari APBN.

“Menurut saya dulu pernyataan pemerintah soal proyek ini murni business to business di 2016 itu terlalu dini dulu di 2016. Proyek sebesar ini sudah pasti tidak bisa dilepas dari intervensi pemerintah, apalagi ini statusnya PSN,” kata Aditya saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Dia menjelaskan, adanya penjaminan utang pinjaman kereta cepat dengan APBN dilakukan pemerintah untuk menjaga kelangsungan bisnis PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator KCJB.

Aditya mengatakan, pada awal operasi kereta cepat KCIC akan bergantung pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pemegang saham terbesar pada konsorsium BUMN. Pasalnya, pada tahap tersebut, KCIC hanya dapat mengandalkan pendapatan dari kegiatan operasional yang belum berjalan penuh.

Dia menduga, penjaminan melalui APBN ini dilakukan sebagai upaya antisipasi jika PT KAI mengalami kesulitan saat akan membayar utang pinjaman kereta cepat. Namun, menurutnya, bantuan tersebut tidak akan menggunakan APBN secara langsung.

Aditya mengatakan, bantuan melalui APBN akan dikucurkan melalui skema penyertaan modal negara (PMN) yang nantinya akan dialirkan ke KCIC melalui PT KAI.

“Saya melihatnya pemerintah tidak memiliki banyak pilihan, mau tidak mau utang harus ada yang menjamin. Di sisi lain kereta cepat juga harus sustain dan survive dari sisi bisnis dan harus ada antisipasi jika KAI kesulitan membayar pokok dan utangnya,” kata Aditya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper