Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan PLTS Atap Belum Rampung, ESDM Ungkap Alasannya

Berkas rancangan aturan tentang PLTS Atap sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham dan Presiden.
Petugas memeriksa panel surya di PLTS Gili Trawangan/ Bisnis - David E. Issetiabudi
Petugas memeriksa panel surya di PLTS Gili Trawangan/ Bisnis - David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap sedang dalam tahap menghitung ulang beban bagi PT PLN (Persero).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa saat ini berkas Permen tentang PLTS Atap ini sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham dan Presiden.

“Nah kita sekarang ada berapa pertanyaan yang sedang kami klarifikasi tentunya dengan salah satu isunya apakah ini akan menambah beban pemerintah di PLN,” kata Dadan dalam konferensi pers IETD 2023 dikutip, Selasa (19/9/2023).

Dadan menyebut, dalam peraturan yang saat ini yang belum direvisi, PLN mendapatkan 100 persen kapasitas listrik dari PLTS.

Namun, hal ini seakan menambah berat beban dari PLN karena adanya kelebihan pasokan listrik yang tidak dapat tersalurkan.

“Ini yang kami sedang memastikan penjelasan supaya lebih lengkap. Kita sedang mengklariifikasi perhitungan, ada dari kita dan dari yang lain jadi mengklarifikasi angka tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menegaskan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum diharapkan dapat meningkatkan kapasitas terpasang milik masyarakat. 

Arifin menjelaskan target revisi Permen itu dilakukan, untuk mengakselerasi bauran energi dari panel surya rumahan sembari mendorong investasi yang lebih intensif pada sisi hulu hingga hilir industri terkait di dalam negeri saat ini. 

“Jadi ini akan menambah cepat bauran dan mendorong permintaan PLTS atap sehingga mendorong juga industri pendukungnya untuk bisa bangun, kalau ada permintaan pasti ada industri yang mendukung,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Di sisi lain, Arifin mengatakan, kementeriannya turut memerhatikan kepentingan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dalam revisi Permen PLTS atap tersebut.

Dia berharap lewat revisi beleid itu arus kas dan operasional PLN tidak terdampak serius akibat pelonggaran pemasangan PLTS atap untuk masyarakat luas. 

“Intinya adalah keigininan masyarakat untuk bisa memasang dan juga meminimalisir dampaknya kepada PLN, kalau itu ketemu titik temunya, kan banyak nih potensinya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper