Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Buruh: Kami Dipaksa Terima Upah Murah!

Massa buruh mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dalam aksi demonstrasi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (14/9/2023).
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) klaster ketenagakerjaan karena dinilai merugikan buruh.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, hadirnya aturan tersebut mendegradasi hak-hak pekerja hingga 80 persen.

"Dengan Undang-Undang Omnibus Law ketenagakerjaan dalam UU ini semua hal yang berhubungan dengan hak-hak para pekerja terdegradasi sampai 80 persen," kata Ahmad Supriadi kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, sejumlah aturan yang memberatkan para buruh, di antaranya terkait pesangon, kontrak yang tidak berbatas waktu, hingga outsourcing.

Selain itu, regulasi ini dinilai membuat para buruh menerima upah murah lantaran tak setiap tahun upah buruh naik. 

"Dengan UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan, kami dipaksa terima upah murah karena nggak setiap tahun naik," tegasnya.

Ditemui terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyebut bahwa Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip buruh sehingga aturan ini harus dibatalkan.

Dia menegaskan, KSBSI tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak buruh. Untuk itu dia meminta Mahkamah Kontitusi (MK) berpihak pada buruh.

"Kami memiliki keyakinan bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Meskipun belum tentu 100 persen, tapi paling tidak, negara dan MK dapat menyatakan keberpihakannya kepada buruh," tuturnya. 

Adapun, aksi demonstrasi dilakukan jelang sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) No. 6/2023. Para buruh menuntut dibatalkannya pemberlakuan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Aturan ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat, diputuskan melanggar konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper