Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Buruh Demo Besar di Patung Kuda, Ini Tuntutannya

Para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa hari ini, Kamis (14/9/2023) yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA - Para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa hari ini, Kamis (14/9/2023) yang digelar di dua lokasi yaitu di depan Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Di Patung Kuda jam 10.30,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pesan singkat, Kamis (14/9/2023).

Dalam aksi demo hari ini, para buruh meminta pemerintah untuk mencabut omnibus law Undang-Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja dan mencabut aturan Presidential Threshold sebesar 20 persen. 

“Cabut omnibus law undang-undang cipta kerja [dan] hapus presidential threshold 20 persen,” ujar Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Partai Buruh.

Selain itu, para buruh juga menuntut agar pemerintah menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen itu, didasarkan pada survei lapangan kebutuhan hidup layak, makro ekonomi, serta inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. 

Demo serupa sebelumnya juga sudah dilakukan pada Juli 2023. Kala itu, Said Iqbal dan para buruh lainnya menuntut tiga poin, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, dan cabut UU Kesehatan.

“Awal tahun lalu, pemerintah menerbitkan Permenaker No.5/2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut,” jelasnya. 

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menyampaikan, tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

“Sesuai PP No.36/2021, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November,” kata Anwar kepada Bisnis, Selasa (29/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper