Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Ungkap Arutmin Kurang Bayar Royalti & Hasil Tambang Rp294 Miliar

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, angka kurang bayar royalti dan penjualan hasil tambang senilai total Rp294,79 miliar itu berasal dari temuan BPK.
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat pada Jumat (9/9/2022)./Bisnis-Ni Luh Anggela
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat pada Jumat (9/9/2022)./Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan sisa kurang bayar royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) hasil tindaklanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp117,42 miliar dan US$11,65 juta setara dengan Rp177,37 miliar (asumsi kurs Rp15.225 per dolar AS). 

Arifin mengatakan, angka kurang bayar royalti dan PHT senilai total Rp294,79 miliar itu berasal dari temuan badan audit pemerintah untuk kewajiban setoran perusahaan tambang di dalam negeri sepanjang 2022.

Saat itu, badan audit pemerintah merekomendasikan Kementerian ESDM untuk menagih sisa kurang bayar royalti sebelumnya mencapai Rp118,11 miliar dan US$23,03 juta atau setara dengan Rp350,63 miliar. Sisa kurang bayar royalti itu berasal dari 10 transaksi milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan 50 transaksi milik PT Arutmin Indonesia. 

“Untuk KPC telah dilakukan verifikasi pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak [PNBP] secara menyeluruh sepanjang 2022 dan telah dibayar seluruhnya oleh KPC,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8/2023). 

Sementara itu, Arifin menambahkan, sisa kurang bayar royalti dan PHT dari PT Arutmin Indonesia saat ini masih dalam tahap verifikasi lanjutan. 

“Sehingga sisa saldo temuan saat ini adalah Rp117,42 miliar dan US$11,65 juta,” kata dia. 

Temuan badan audit itu berasal dari kelemahan penerapan tarif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 pada aplikasi ePNBP. BPK mengidentifikasi terdapat 60 transaksi belum dikenakan tarif sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kurang bayar royalti dan PHT yang terbilang besar. 

Kendati demikian, Komisi VII DPR RI mengapresiasi predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian ESDM dari BPK untuk tahun anggaran 2022. 

Apresiasi tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI hari ini, Kamis (31/8/2023). 

“Komisi VII menerima laporan keuangan Kementerian ESDM dan memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM yang kembali memperoleh predikat tertinggi dari BPK atas hasil pemeriksaan keuangan dan kinerja secara berturut-turut,” kata pimpinan Raker Bambang Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper