Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ajukan Keberatan, Freeport Tunggu Penerapan Bea Keluar Sesuai IUPK

Freeport masih mengharapkan ada jalan tengah dari pemerintah terkait aturan tarif bea keluar ekspor konsentrat yang baru.
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeprot Indonesia (PTFI) memungkinkan akan mengajukan keberatan atau banding terkait dengan penerapan tarif bea keluar oleh pemerintah.

VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengatakan bahwa terkait dengan upaya keberatan tentang penerapan tarif bea keluar, pihaknya masih mengharapkan ada jalan tengah dari pemerintah.

“Namun kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama,” kata Katri dalam keteranganya, Selasa (8/8/2023).

Upaya pengajuan keberatan ini memungkinan dilakukan oleh Freeport setelah adanya kebijakan baru terkait dengan penerapan tarif bea keluar.

Dalam kebijakan tersebut tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cu dikenakan sebesar 7,5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024 bagi perusahaan dengan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 70-90 persen.

Padahal dalam kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tertuang mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK. 

Dalam tarif bea keluar tersebut, diketahui Freeport Indonesia tidak lagi dikenakan setelah kemajuan pembangunan smelter mencapai 50 persen.

Bila mengacu aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 39/PMK.010/2022, PMK Nomor 123/PMK.010/2022, dan PMK Nomor 98/PMK.010/2022, tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cu memang dikenakan sebesar 0 persen atau dengan kata lain dibebaskan bagi perusahaan yang tingkat kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelternya lebih dari 50 persen

Perlu diketahui bahwa upaya pengajuan keberatan atau banding merupakan hal wajar guna mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat.

Selain itu, upaya ini juga menjadi jembatan jika terdapat perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper