Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! 34.000 Hektare Tanah di IKN Kantongi Sertifikat

Kementerian ATR/BPN menerbitkan Sertipikat Hak Pengelola (HPL) untuk tanah seluas lebih 34.035,73 hektare di IKN.
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023) - Humas Setkab/Agung.
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023) - Humas Setkab/Agung.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Sertifikat Hak Pengelola (HPL) untuk tanah seluas lebih 34.035,73 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Secara lebih terperinci, luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut di antaranya 253,39 hektare, 25.637,86 hektare, dan 8.144,48 hektare. 

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menjelaskan bahwa penyerahan tiga sertifikat HPL kepada Badan Otorita IKN (OIKN) tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendongkrak minat investor. 

"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2023). 

Lebih lanjut, Hadi mengimbau agar Badan Otorita IKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia. 

Dengan demikian, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan. 

"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe, menyampaikan apresiasi terhadap penyelesaian proses penerbitan sertipikat. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam pembangunan ibu kota negara. 

"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otorita di atas tanah 34.000 hektare. Dengan terbitnya sertifikat maka pembangunan akan segera terwujud," ujarnya.

Dhony juga mengungkapkan, di kawasan IKN sendiri dalam waktu dekat akan dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta yang sama-sama bertaraf internasional, pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI, dan Bank Indonesia.

"Jadi ini sangat ditunggu untuk mendorong sektor swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini berpengaruh besar, para pihak yang telah menyatakan akan turut dalam pembangunan akan semakin mantap dan yakin melakukan pembangunan di IKN," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper