Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Asing Bisa Beli Rumah di RI, Segini Batasan Harganya

Pemerintah menetapkan batasan harga rumah di Indonesia yang dapat dibeli warga negara asing (WNA).
Apartement. Bisnis/Arief Hermawan P
Apartement. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) dapat membeli hunian di Indonesia mulai dari Rp1 miliar untuk rumah tapak dan Rp750 juta untuk apartemen.

Aturan batas minimal pembelian properti WNA tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Berdasarkan aturan tersebut, warga asing dapat membeli hunian di Indonesia.

Dalam beleid tersebut, harga minimal rumah tunggal dibanderol mulai dari Rp1 miliar untuk wilayah daerah atau provinsi Indonesia, dan yang tertinggi mencapai Rp10 miliar untuk hunian di wilayah DKI Jakarta.

Adapun, untuk hunian bangunan vertikal berupa apartemen atau rumah susun harganya dipatok mulai dari Rp750 juta untuk wilayah daerah dan tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp3 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Senior Associate Director Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, beranggapan, harga yang telah ditetapkan pada dasarnya dinilai telah seusai.

Dia juga menjelaskan, harga hunian untuk masyarakat asing memang seyogyanya jangan dipatok terlalu murah. Mengingat, backlog hunian masyarakat dinilai masih tinggi dan perlu untuk diprioritaskan.

"Kalau harga Rp1 miliar itu agak sensi. Jadi gini, karena kalau masyarakat kita banyak yang belum punya properti, jadi kalau terlalu murah nanti saingannya sama orang kita," jelasnya saat ditemui di Grand Sheraton di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Terlebih lagi, Ferry menambahkan, keterjangkauan harga hunian masyarakat Indonesia dinilai berada pada kisaran di level Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

"Affordability [masyarakat kita] kan ada di Rp2 miliar, kalau asing masuk di harga segitu juga kasian masyarakat kita karena backlog-nya masih tinggi. Jadi ini batas yang di permen udah oke untuk Jakarta Rp3 miliar," ujarnya.

Berikut daftar harga minimal hunian yang dipatok untuk warga asing:

1. Rumah Tunggal

- DKI Jakarta: Rp10 miliar 

- Banten: Rp5 miliar 

- Jawa Barat: Rp5 miliar 

- Jawa Tengah: Rp3 miliar 

- DI Yogyakarta: Rp5 miliar 

- Jawa Timur: Rp5 miliar 

- Bali: Rp5 miliar 

- NTB: Rp3 miliar 

- Sumatra Utara: Rp3 miliar 

- Kalimantan Timur: Rp2 miliar 

- Sulawesi Selatan: Rp2 miliar 

- Daerah/Provinsi lainnya: Rp1 miliar 

2. Rumah Susun

- DKI Jakarta: Rp3 miliar 

- Banten: Rp2 miliar 

- Jawa Barat: Rp1 miliar 

- Jawa Tengah: Rp1 miliar 

- DI Yogyakarta: Rp1 miliar 

- Jawa Timur: Rp1,5 miliar 

- Bali: Rp2 miliar 

- NTB: Rp1 miliar 

- Sumatra Utara: Rp1 miliar 

- Kalimantan Timur: Rp1 miliar 

- Sulawesi Selatan: Rp: 1 miliar 

- Daerah/Provinsi lainnya: Rp750 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper