Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Diimbau Tak Demo UU Cipta Kerja, Menaker Siapkan Ini

Menaker Ida Fauziyah mengimbau buruh tidak melakukan demo UU Cipta Kerja karena sudah menyiapkan forum penyampaian aspirasi.
Ilustrasi demo buruh/Bisnis.com
Ilustrasi demo buruh/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merespons soal rencana aksi unjuk rasa buruh secara besar-besaran pada 9 Agustus 2023 yang menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja. Ida tidak menyarankan penyampaian aspirasi buruh dilakukan dengan cara berdemo.

"Kalau demo itu kan menurut saya sering kali satu arah, kami sebenarnya sediakan forum penyampaian aspirasi dengan tenang," kata Ida saat ditemui usai menghadiri acara Symposium on Human Capital Master of Business Administration Universitas Gadjah Mada (MBA UGM), Kamis (3/8/2023).

Dia membeberkan saat ini pihaknya secara terbuka menyerap aspirasi dan melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja. Hal itu dilakukan pemerintah untuk merumuskan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Adapun Ida mengeklaim bahwa sebenarnya aspirasi para buruh sudah terakomodir oleh pemerintah melalui Perpu Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang.

"Perpu ini hasil aspirasi teman-teman [buruh]," tutur Ida.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Kemenaker tengak melakukan penyerapan aspirasi untuk merevisi aturan pelaksanaan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun, dua aturan yang akan direvisi yakni PP No. 35/2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Putri mengatakan ada banyak cara bagi stakeholders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU No. 6/2023.

Misalnya, bersurat kepada Kemenaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah atau dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Ihwal penyerapan aspirasi, menurut Putri akan dilaksanakan di seluruh Provinsi secara daring ataupun luring.

"Jadi kami menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi," kata Putri dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).

Sebagai informasi, ratusan buruh telah memulai aksi demo dengan cara longmarch berjalan kaki selama 8 hari dari Gedung Sate di Bandung menuju Istana Merdeka dan Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Aksi longmarch tersebut telah dimulai sejak 2 Agustus 2023.

Presiden Partai Buruh sekaligus ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan nantinya di setiap kota industri yang dilalui oleh rombongan longmarch akan disebarkan petisi kepada seluruh lapisan pekerja untuk memberikan dukungan terhadap aksi unjuk rasa mereka.

"Di Jakarta nanti, petisi akan disampaikan kepada Presiden dan pimpinan DPR," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper