Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kritik Aturan Eksportir Parkir DHE 3 Bulan: Ganggu Perputaran Uang!

Asosiasi Rumput Laut Indonesia (Arli) keberatan dengan aturan yang mewajibkan penempatan DHE SDA minimal selama 3 bulan.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Rumput Laut Indonesia (Arli) menyebut Peraturan Pemerintah No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA paling singkat tiga bulan dapat menjadi permasalahan serius bagi anggotanya.

Ketua Umum Arli, Safari Azis, menyampaikan, sebagai eksportir rumput laut, baik berupa bahan baku maupun produk olahan, memerlukan seluruh devisa hasil ekspor untuk digunakan sebagai biaya operasional dan kembali membeli bahan baku yang akan mereka proses, simpan sebagai stok, maupun yang akan diekspor.

“Kewajiban penempatan DHE SDA selama tiga bulan akan menjadi permasalahan serius bagi anggota Arli,” kata Azis kepada Bisnis, Minggu (16/7/2023).

Menurutnya, kewajiban tersebut mengganggu perputaran uang sehingga dapat berdampak pada penurunan volume ekspor yang signifikan, melemahnya daya saing rumput laut Indonesia di pasar global, dan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja pada Unit Pengolahan Rumput Laut.

Dia menilai, harusnya DHE SDA ditujukan untuk sumber daya alam yang habis ditambang, bukan hasil budidaya seperti rumput laut. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk kembali mengartikan SDA yang dimaksud atau dibedakan antara yang diperoleh dari alam, seperti umumnya sektor pertambangan dengan komoditas sektor perkebunan, pertanian, perikanan, atau kehutanan yang sudah dibudidayakan.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan aturan ini kepada eksportir yang telah mengkonversi devisanya ke dalam mata uang Rupiah. Dengan begitu, eksportir dapat menggunakan sepenuhnya devisa tersebut untuk keperluan pembelian bahan baku dan biaya operasional.

Di sisi lain, Arli mengaku turut diundang dalam konsultasi publik, beberapa hari sebelum aturan ini ditandatangani. Namun nampaknya, pelaku usaha diundang di mana konsep PP tersebut sudah siap untuk disahkan oleh pemerintah sehingga pihaknya belum sempat untuk mengirimkan surat keberatan.

Sebagai respons terhadap terbitnya aturan ini, Arli berencana untuk mengirimkan surat keberatan kepada kementerian terkait melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia).

“Mudah-mudahan ada perhatian dari pemerintah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper